Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota, pada Senin (5-6-2023). Apabila masyarakat enggan melakukan uji emisi kendaraan, siap-siap tarif parkir di wilayah Jakarta akan membengkak dan denda saat membayar pajak kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan 3 kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara. Asep menjelaskan, ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” tegas Asep melalui situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan pertama terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya. Pada tanggal 6-19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
Baca Juga:
Dijual Apa Adanya, Wuling Air ev Bekas KTT ASEAN Ludes
“Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” kata Asep.
Kebijakan kedua, lanjut Asep, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” kata Asep.
Baca Juga:
Konsep IIMS Jakarta Dibawa Ke Surabaya, Ada Konser Musik
Kebijakan ketiga, terang Asep, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.
Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibukota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/. UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
“UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI,” kata Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di