Jakarta: DKI Jakarta kini sedang dihinggapi polusi tebal yang mencemari udara. Oleh sebab itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi mengambil bagian mengatasi penyebab polusi udara.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebutkan ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh. Dia menyadari kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara, namun berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkannya.
”Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta meningkat, baik mobil penumpang, maupun kendaraan komersial, namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat yang dimulai dengan upaya penghapusan bensin bertimbal sudah dimulai tahun 1999, lalu ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada tahun 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai dengan ketentuan KLHK, sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” ujar Nangoi melalui keterangan resminya.
Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyebutkan sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44 persen, disusul industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, serta komersial 1 persen.
Sedangkan khusus untuk transportasi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standard Euro 4 yang berlaku yaitu untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Menurut Nangoi, penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.
”Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4, akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya,” ungkap Nangoi.
Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara. Tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4 menjadi salah satu faktor pemicu polusi.
Serta yang sangat mempengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Jakarta: DKI Jakarta kini sedang dihinggapi polusi tebal yang mencemari udara. Oleh sebab itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi mengambil bagian mengatasi penyebab polusi udara.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebutkan ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh. Dia menyadari kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara, namun berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkannya.
”Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta meningkat, baik mobil penumpang, maupun kendaraan komersial, namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat yang dimulai dengan upaya penghapusan bensin bertimbal sudah dimulai tahun 1999, lalu ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada tahun 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai dengan ketentuan KLHK, sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” ujar Nangoi melalui keterangan resminya.
Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyebutkan sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44 persen, disusul industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, serta komersial 1 persen.
Sedangkan khusus untuk transportasi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standard Euro 4 yang berlaku yaitu untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Menurut Nangoi, penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.
”Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4, akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya,” ungkap Nangoi.
Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara. Tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4 menjadi salah satu faktor pemicu polusi.
Serta yang sangat mempengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)