Jakarta: Pemerintah membatalkan aturan perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib PCR untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, pemerintah kembali memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang lama.
Syarat mengenai perjalanan darat ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)."
Sedangkan untuk para pelaku perjalanan di , dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan dari penumpang,” tutur Adita disitat dari situs resmi Departemen Perhubungan.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa (2 November 2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Jakarta: Pemerintah membatalkan aturan perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib
PCR untuk mengendalikan penyebaran pandemi
Covid-19. Sebagai gantinya, pemerintah kembali memberlakukan
syarat perjalanan jarak jauh yang lama.
Syarat mengenai perjalanan darat ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)."
Sedangkan untuk para pelaku perjalanan di , dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan dari penumpang,” tutur Adita disitat dari situs resmi Departemen Perhubungan.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa (2 November 2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)