Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil-genap DKI Jakarta. MI/Ramdani

Sesuaikan Pelat Mobil dengan Peraturan Ganjil Genap Hari Ini, Selasa (17-10-2023)

Ekawan Raharja • 17 Oktober 2023 05:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan peraturan ganjil genap untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas saat jam pergi dan pulang kerja. Oleh sebab itu, jangan lupa sesuaikan pelat nomor mobil kamu dengan peraturan ganjil genap hari ini, Selasa (17-10-2023).
 
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Hari & Jam Ganjil-Genap Jakarta

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
 
Peraturan ini mengurai kepadatan lalu lintas di ibukota dengan menyaring mobil-mobil berdasarkan pelat nomor. Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya.

Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.

25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan Ganjil-Genap

Jakarta Pusat 

Jalan Gajah Mada 
Jalan Hayam Wuruk 
Jalan Majapahit 
Jalan Medan Merdeka Barat 
Jalan MH Thamrin 
Jalan Jenderal Sudirman 
Jalan Balikpapan 
Jalan Kyai Caringin 
Jalan Salemba Raya 
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen 
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan 

Jalan Sisingamangaraja 
Jalan Panglima Polim 
Jalan Fatmawati 
Jalan Suryopranoto 
Jalan Gatot Subroto 
Jalan HR Rasuna Said 

Jakarta Timur 

Jalan MT Haryono 
Jalan D.I Pandjaitan 
Jalan Jenderal Ahmad Yani 
Jalan Pramuka 

Jakarta Barat 

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya 
Jalan Jenderal S Parman

Jakarta Selatan 

Jalan Sisingamangaraja 
Jalan Panglima Polim 
Jalan Fatmawati 
Jalan Suryopranoto 
Jalan Gatot Subroto 
Jalan HR Rasuna Said 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan