Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jadwal, Jam Berlaku, Lokasi, dan Kendaraan yang Dikecualikan

Ekawan Raharja • 20 Juli 2026 07:50
Ringkasnya gini..
  • Aturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
  • Pembatasan diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, sementara kendaraan listrik dan kendaraan darurat mendapat pengecualian.
  • Pengendara yang melanggar dapat dikenai tilang. Pastikan pelat nomor sesuai tanggal dan rencanakan rute sebelum bepergian.
DKI Jakarta: Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap masih menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
 
Kebijakan ini diterapkan pada hari kerja, termasuk hari ini (Senin, 20-7-2026), dengan tujuan mengurangi volume kendaraan, memperlancar arus lalu lintas, sekaligus menekan emisi gas buang.
 
Dalam penerapannya, kendaraan hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu sesuai angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap berlaku pada tanggal genap.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional kebijakan ini tidak diberlakukan.

Jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
  • Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Pukul 16.00–21.00 WIB

Baca Juga:
Aira ev Tampil Perdana, Intip Perjalanan 9 Tahun Wuling di Indonesia


Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Saat ini, sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta yang menjadi titik dengan volume kendaraan tinggi. Beberapa di antaranya meliputi:

Jakarta Pusat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto

Baca Juga:
Cek Harga MPV Listrik, Mumpung Ada Diskon Bulan Juli 2026

Jakarta Barat

  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka.

Pengendara disarankan memastikan rute perjalanan sebelum berangkat agar tidak memasuki kawasan ganjil genap saat nomor pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal berjalan.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Beberapa jenis kendaraan memperoleh pengecualian, yakni:
  1. Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Mobil pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat dasar kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
  7. Mobil tangki pengangkut bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
  9. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, termasuk kendaraan TNI dan Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang mendapat pengawalan petugas Polri.
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan dan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan dilakukan oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang telah dipasang di sejumlah titik.
 
Oleh karena itu, pengendara disarankan memeriksa tanggal, angka terakhir pelat nomor kendaraan, serta rute yang akan dilalui sebelum memulai perjalanan.

Tujuan Penerapan Ganjil Genap

Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum sehingga beban lalu lintas di jalan utama Jakarta menjadi lebih terkendali.
 
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas udara melalui pengurangan emisi kendaraan bermotor, khususnya pada jam-jam sibuk ketika volume lalu lintas berada pada tingkat tertinggi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan