DKI Jakarta: Pemilik kendaraan kini dapat mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui layanan digital Korlantas Polri. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dalam waktu sekitar satu menit tanpa perlu mendatangi kantor kepolisian.
Melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.
1. Buka situs resmi ETLE Korlantas Polri
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi ETLE Korlantas Polri di https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Pastikan menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan layanan ETLE.
2. Siapkan data kendaraan
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang tertera pada STNK, yaitu:
Nomor polisi atau pelat kendaraan.
Nomor rangka kendaraan.
Nomor mesin kendaraan.
Baca Juga:
Harga Turun Drastis, Ini Pilihan Motor Listrik Bekas Juli 2026
Ketiga data tersebut diperlukan agar sistem dapat mencocokkan identitas kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.
3. Masukkan data kendaraan
Setelah masuk ke laman ETLE, isi seluruh data kendaraan pada kolom yang tersedia, kemudian klik menu "Cek Data".
Sistem akan memverifikasi data kendaraan dengan database ETLE Nasional untuk mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran lalu lintas.
4. Lihat hasil pengecekan
Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa tidak ditemukan data pelanggaran.
Sebaliknya, jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi berupa lokasi kejadian, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti foto hasil rekaman kamera ETLE.
Baca Juga:
Mobil Listrik 7 Seater Murah Per Juli 2026
Waspadai modus penipuan ETLE
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan dengan modus tilang elektronik.
Masyarakat diminta tidak membuka atau mengklik tautan tersebut untuk menghindari potensi penipuan maupun pencurian data pribadi.
Sebagai langkah aman, masyarakat disarankan selalu memverifikasi informasi tilang elektronik melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi pelanggaran secara transparan sekaligus mendukung transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
DKI Jakarta: Pemilik kendaraan kini dapat mengecek status
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui layanan digital
Korlantas Polri. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dalam waktu sekitar satu menit tanpa perlu mendatangi kantor kepolisian.
Melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.
1. Buka situs resmi ETLE Korlantas Polri
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi ETLE Korlantas Polri di https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Pastikan menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan layanan ETLE.
2. Siapkan data kendaraan
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang tertera pada STNK, yaitu:
- Nomor polisi atau pelat kendaraan.
- Nomor rangka kendaraan.
- Nomor mesin kendaraan.
Ketiga data tersebut diperlukan agar sistem dapat mencocokkan identitas kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.
3. Masukkan data kendaraan
Setelah masuk ke laman ETLE, isi seluruh data kendaraan pada kolom yang tersedia, kemudian klik menu "Cek Data".
Sistem akan memverifikasi data kendaraan dengan database ETLE Nasional untuk mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran lalu lintas.
4. Lihat hasil pengecekan
Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa tidak ditemukan data pelanggaran.
Sebaliknya, jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi berupa lokasi kejadian, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti foto hasil rekaman kamera ETLE.
Waspadai modus penipuan ETLE
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan dengan modus tilang elektronik.
Masyarakat diminta tidak membuka atau mengklik tautan tersebut untuk menghindari potensi penipuan maupun pencurian data pribadi.
Sebagai langkah aman, masyarakat disarankan selalu memverifikasi informasi tilang elektronik melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi pelanggaran secara transparan sekaligus mendukung transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)