Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. Medcom
Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. Medcom

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Hanya Butuh 1 Menit Saja

Ekawan Raharja • 23 Juli 2026 07:44
Ringkasnya gini..
  • Pemilik kendaraan dapat mengecek status tilang ETLE secara online melalui situs resmi Korlantas Polri hanya dalam waktu sekitar satu menit.
  • Pengecekan cukup memasukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran.
  • Korlantas Polri mengimbau masyarakat hanya menggunakan situs resmi ETLE dan mengabaikan tautan mencurigakan dari SMS atau WhatsApp.
DKI Jakarta: Pemilik kendaraan kini dapat mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui layanan digital Korlantas Polri. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dalam waktu sekitar satu menit tanpa perlu mendatangi kantor kepolisian.
 
Melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.

1. Buka situs resmi ETLE Korlantas Polri

Langkah pertama adalah mengakses laman resmi ETLE Korlantas Polri di https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Pastikan menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan layanan ETLE.

2. Siapkan data kendaraan

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang tertera pada STNK, yaitu:
  • Nomor polisi atau pelat kendaraan.
  • Nomor rangka kendaraan.
  • Nomor mesin kendaraan.

Baca Juga:
Harga Turun Drastis, Ini Pilihan Motor Listrik Bekas Juli 2026


Ketiga data tersebut diperlukan agar sistem dapat mencocokkan identitas kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.

3. Masukkan data kendaraan

Setelah masuk ke laman ETLE, isi seluruh data kendaraan pada kolom yang tersedia, kemudian klik menu "Cek Data".
 
Sistem akan memverifikasi data kendaraan dengan database ETLE Nasional untuk mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran lalu lintas.

4. Lihat hasil pengecekan

Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa tidak ditemukan data pelanggaran.

Sebaliknya, jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi berupa lokasi kejadian, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti foto hasil rekaman kamera ETLE.

Baca Juga:
Mobil Listrik 7 Seater Murah Per Juli 2026

Waspadai modus penipuan ETLE

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan dengan modus tilang elektronik.
 
Masyarakat diminta tidak membuka atau mengklik tautan tersebut untuk menghindari potensi penipuan maupun pencurian data pribadi.
 
Sebagai langkah aman, masyarakat disarankan selalu memverifikasi informasi tilang elektronik melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi pelanggaran secara transparan sekaligus mendukung transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan