Jakarta: Kehadiran insentif pembelian mobil listrik mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan tidak ada uang negara yang keluar dalam program bantuan insentif untuk pembelian mobil listrik.
“Jadi kita tidak memberikan insentif, jangan keliru, tidak pernah kita menyebutkan insentif, yang kita berikan adalah kita potong pajaknya. Dari 11 menjadi 1 persen. Beda ya, jadi tidak ada uang negara yang keluar,” kata Luhut dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, per 1 April 2023 pemerintah menetapkan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB kendaraan roda empat dan bus. Hal ini tertuang dalam PMK No 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
Baca Juga:
Mantab, Kendaraan Listrik Bebas PKN & BBNKB
Luhut menegaskan komitmen Indonesia untuk bisa mengurangi emisi dari sektor transportasi melalui adopsi kendaraan listrik. Pemerintah bahkan menargetkan peralihan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik mulai dari bus, motor dan mobil.
“Jadi Jakarta ini air quality-nya (kualitas udaranya) kan jelek. Jadi kalau kita kurangi bus (konvensional), bus ini kita targetkan 5 tahun habis, kemudian sepeda motor, kemudian mobil,” katanya pula.
Luhut juga menyebut peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis listrik akan turut menghemat keuangan negara. Hal itu lantaran impor energi bisa mencapai USD35 miliar per tahun.
“Anda bisa bayangkan. Kalau kita kurangi mobil (konvensional) ini, kita kurangi motor, kita kurangi lagi nanti yang lain, kita akan bisa kurangi impor kita,” katanya pula.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id