Jakarta: Bagi masyarakat yang ingin melakukan take over mobil di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap waspada. Karena ini bisa merugikan diri sendiri.
Masalah akan timbul di kemudian hari apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut. Karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian.
Dalam laman Facebook Subdit Ranmor Pmj, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengingatkan, bahwa melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan itu dilarang.
Menurutnya, para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Bagi penjual yang melanggar bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Untuk diketahui, take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena oper kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Berbeda halnya apabila oper kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Jakarta: Bagi masyarakat yang ingin melakukan
take over mobil di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap waspada. Karena ini bisa merugikan diri sendiri.
Masalah akan timbul di kemudian hari apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut. Karena bank/
leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian.
Dalam laman Facebook Subdit Ranmor Pmj, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengingatkan, bahwa melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan itu dilarang.
Menurutnya, para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Bagi penjual yang melanggar bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Untuk diketahui,
take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/
leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada
leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena oper kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak
leasing.
Berbeda halnya apabila oper kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)