Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Kepolisian Indonesia sudah melakukan sosialisasi peraturan ganjil-genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Kini, peraturan tersebut diberlakukan secara penuh dan sanksi tilang menanti bagi para pelanggarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang berlaku mulai 13 Juni 2022. “13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022).
Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Hal ini agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00 nanti malam,” tandasnya.
Adapun ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap, yakni;
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Kepolisian Indonesia sudah melakukan sosialisasi peraturan ganjil-genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Kini, peraturan tersebut diberlakukan secara penuh dan sanksi tilang menanti bagi para pelanggarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang berlaku mulai 13 Juni 2022. “13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022).
Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Hal ini agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00 nanti malam,” tandasnya.
Adapun ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap, yakni;
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)