Rambu lalu lintas kawasan Ganjil Genap di Jakarta. MI
Rambu lalu lintas kawasan Ganjil Genap di Jakarta. MI

Lalu Lintas

Ingat, Sanksi Tilang Berlaku Hari Ini Buat Pelanggar Ganjil-Genap

Ekawan Raharja • 13 Juni 2022 11:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Kepolisian Indonesia sudah melakukan sosialisasi peraturan ganjil-genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Kini, peraturan tersebut diberlakukan secara penuh dan sanksi tilang menanti bagi para pelanggarnya.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang berlaku mulai 13 Juni 2022. “13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022).
 
Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Hal ini agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
 
“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00 nanti malam,” tandasnya.
 
Adapun ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap, yakni;
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan