DKI Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh sektor telah siap menerapkan kebijakan wajib Biodiesel 50 (B50). Implementasi B50 akan dimulai setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan seluruh persiapan menuju penerapan B50 telah rampung.
“Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi ANTARA.
Menurut Anggia, implementasi B50 akan dilakukan secara serentak di seluruh sektor. Sebelum diterapkan secara nasional, bahan bakar tersebut telah melalui uji coba pada berbagai jenis kendaraan dan alat berat.
B50 telah diuji pada alat berat, kapal, kereta api, kendaraan operasional pertambangan, ekskavator, hingga alat pertanian. “Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang,” kata Anggia.
Baca Juga:
Motor Listrik Sport Ndara Usung Tenaga 11.000 Watt
Penerapan B50 juga telah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 Persen.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki stok Biodiesel 40 (B40). Persediaan B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 selama memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
DKI Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh sektor telah siap menerapkan kebijakan wajib
Biodiesel 50 (B50). Implementasi B50 akan dimulai setelah diresmikan oleh
Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan seluruh persiapan menuju penerapan B50 telah rampung.
“Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi ANTARA.
Menurut Anggia, implementasi B50 akan dilakukan secara serentak di seluruh sektor. Sebelum diterapkan secara nasional, bahan bakar tersebut telah melalui uji coba pada berbagai jenis kendaraan dan alat berat.
B50 telah diuji pada alat berat, kapal, kereta api, kendaraan operasional pertambangan, ekskavator, hingga alat pertanian. “Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang,” kata Anggia.
Penerapan B50 juga telah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 Persen.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki stok Biodiesel 40 (B40). Persediaan B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 selama memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)