Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta
Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta

Cara Menghitung Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

Ekawan Raharja • 02 Januari 2026 20:29
Jakarta: Memiliki kendaraan pribadi, seperti mobil, tentu memberikan kenyamanan dan fleksibilitas dalam aktivitas sehari-hari. Namun jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan agar dokumen-dokumennya resmi berlaku.
 
Pajak kendaraan terbagi atas 2, pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Di artikel kali ini akan membahas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak lima tahunan mobil.
 
Perpanjangan STNK atau pajak lima Tahunan merupakan jenis pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian pelat nomor. Perpanjangan ini sedikit lebih mahal karena ada tambahan komponen biaya, yakni:

Baca Juga: Rekomendasi Ban Motor yang Tidak Licin Saat Hujan, Ini Daftarnya!
  • PKB: 2% dari NJKB saat itu
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Sebagai contoh nilai jual mobil sobat medcom saat ini adalah Rp200 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
  • PKB = 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000
  • Total biaya lainnya = Rp543.000
  • Total pajak dan biaya perpanjangan STNK 5 tahunan = Rp4.543.000
Jadi sekarang sobat medcom tidak perlu lagi bingung menghitung biaya pajak lima tahunan mobil yah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan