DKI Jakarta: Masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta mesti memperhatikan pelat nomor mobil yang digunakan. Mengingat hari ini, Jumat (29-5-2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan.
Hari ini merupakan hari biasa, dan tidak termasuk ke dalam tanggal merah cuti bersama Iduladha.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dengan kembali diterapkannya ganjil genap, pengendara kembali harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender untuk melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan tersebut.
Baca Juga:
Cara Merawat Kaca Mobil agar Tidak Mudah Berjamur
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Baca Juga:
Setengah Harga Mobilnya, Segini Harga Baterai Jaecoo J5
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Mobil listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
Tilang manual
Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Layanan ojek online dan taksi online
DKI Jakarta: Masyarakat yang beraktivitas di
DKI Jakarta mesti memperhatikan
pelat nomor mobil yang digunakan. Mengingat hari ini, Jumat (29-5-2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan
ganjil genap di sejumlah ruas jalanan.
Hari ini merupakan hari biasa, dan tidak termasuk ke dalam tanggal merah cuti bersama Iduladha.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dengan kembali diterapkannya ganjil genap, pengendara kembali harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender untuk melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan tersebut.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)