Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Waspada Pulang Kerja, Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini (Jumat, 29 Mei 2026)

Ekawan Raharja • 29 Mei 2026 13:35
Ringkasnya gini..
  • Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku Jumat 29 Mei 2026 usai libur dan cuti bersama Iduladha berakhir.
  • Aturan berlaku dua sesi dan diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta dengan penyesuaian pelat nomor.
  • Pelanggar terancam denda Rp500 ribu, sementara mobil listrik dan transportasi umum bebas aturan ganjil genap.
DKI Jakarta: Masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta mesti memperhatikan pelat nomor mobil yang digunakan. Mengingat hari ini, Jumat (29-5-2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan.
 
Hari ini merupakan hari biasa, dan tidak termasuk ke dalam tanggal merah cuti bersama Iduladha.
 
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dengan kembali diterapkannya ganjil genap, pengendara kembali harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender untuk melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan tersebut.

Baca Juga:
Cara Merawat Kaca Mobil agar Tidak Mudah Berjamur

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Baca Juga:
Setengah Harga Mobilnya, Segini Harga Baterai Jaecoo J5

Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
 

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  • Kendaraan dengan stiker disabilitas
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor
  • Mobil listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  • Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan
  • Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  • Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)

Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap

Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan