Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam aturan itu, seluruh kepala daerah diminta memberikan insentif fiskal untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi dikutip dari Antara.
Selain penundaan PKB, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Baca Juga:
Cek Harga SUV BYD Per April 2026
Dedi menegaskan insentif tersebut bersifat sementara. Tujuannya untuk mendorong adopsi energi terbarukan, terutama di tengah tekanan ekonomi dunia yang meningkat, termasuk akibat eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Jika kondisi ekonomi kembali stabil, maka pajak kendaraan listrik akan diberlakukan kembali.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta para gubernur mengenai pajak kendaraan listrik, kini dia meminta untuk tetap membebaskan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik.
Baca Juga:
Pentingnya Mitigasi Kendaraan Mogok di Perlintasan Kereta, Khususnya Mobil Listrik
Secara rinci surat yang diteken 22 April 2026 tersebut meminta para gubernur di seluruh daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai," dikutip dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News