Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Meski terdengar memudahkan, aturan ini memiliki batas waktu dan syarat tertentu yang wajib dipahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kebijakan Berlaku Nasional Mulai April 2026
Kebijakan ini diumumkan oleh Korlantas Polri dan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026. Awalnya, aturan ini merupakan terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 06 Maret 2026 yang kemudian diadopsi secara pada April 2026.Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan STNK hanya dengan membawa STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.
Baca Juga:
Ducati Indonesia Hadirkan Panigale V4 R dengan Teknologi MotoGP
Hanya Berlaku 2026
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Aturan ini hanya berlaku selama tahun 2026.Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah melalui proses balik nama. Artinya, kebijakan ini merupakan kesempatan sementara bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka.
Tetap Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
Pada dasarnya, aturan terkait registrasi kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kepolisian. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.Hal ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap jelas dan terdata. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin tetap membayar pajak kendaraan meskipun belum memiliki KTP pemilik pertama.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Meski tidak memerlukan KTP pemilik lama, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, di antaranya, STNK asli, mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, mengajukan permohonan blokir data pemilik lama (jika diperlukan) dan melakukan balik nama kendaraan.Baca Juga:
TransTRACK Bawa Teknologi Truk Ke Balap Sprint Rally, Loh Kok?
Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan benar-benar dikuasai oleh pihak yang melakukan pembayaran pajak.
Wajib Balik Nama di 2027
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghindari proses balik nama, melainkan sebagai solusi sementara.Masyarakat tetap diwajibkan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. Bahkan, saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) di beberapa daerah sudah digratiskan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses tersebut.
Adanya kebijakan ini memberikan beberapa keuntungan, seperti memudahkan pembayaran pajak kendaraan bekas, menghindari denda pajak akibat keterlambatan dan emberikan waktu tambahan untuk mengurus balik nama.
Kemudian juga meningkatkan kesadaran administrasi kendaraan, dengan kata lain, kebijakan ini menjadi solusi praktis sekaligus dorongan agar masyarakat lebih tertib dalam administrasi kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News