Kebakaran mobil di Pondok Indah Jakarta. ANTARA Foto/Muhammad Iqbal
Kebakaran mobil di Pondok Indah Jakarta. ANTARA Foto/Muhammad Iqbal

Banyak APAR Di Mobil Tidak Sesuai, KNKT: Risiko Meledak

Ekawan Raharja • 27 Agustus 2023 09:00
Jakarta: Pemerintah sudah mewajibkan penyertaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil untuk mencegah kebakaran. Sayangnya, masih banyak APAR yang disiapkan di mobil tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dan berisiko meledak.
 
Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan, menjelaskan standar APAR untuk kendaraan sudah tercantum di dalan PM 74 Tahun 2021. Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun; mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C; serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
 
"Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian. Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini," jelasnya saat mengisi seminar Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot).

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan. 
 
Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.
 
Kemudian pada 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang intinya menekankan APAR untuk digunakan kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.   
 
“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.
 
Wildan menambahkan, pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan