ilustrasi uji emisi gas buang kendaraan. Antara
ilustrasi uji emisi gas buang kendaraan. Antara

Uji Emisi Kendaraan

Sudah pernah Cek Emisi Gas Buang Kendaraan? Ini Prosesnya

Ekawan Raharja • 19 Juni 2023 13:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi gas buang. Langkah ini perlu dilakukan untuk membantu mengendalikan emisi yang dihasilkan oleh kendaraan dan menjaga udara tetap bersih.
 
Payung hukum mengenai uji emisi gas buang kendaraan bermotor termaktub di Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.
 
Secara garis besar, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas di knalpot kendaraan. Kendaraan yang diuji pun harus berada pada posisi hidup, namun tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
 
Baca Juga:
Semakin Greget! Mobil Listrik Bakal Punya Transmisi Manual

 
Sementara ketentuan ambang batas emisi gas buang, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarat Nomor 31 Tahun 2018, yaitu;
  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm;
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm;
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen;
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen;
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen;
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen;
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
  9. Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Setelahnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada masyarakat yang telah melaksanakan uji emisi.
 
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, melalui keterangan resminya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan