Pemasangan kamera ETLE di Denpasar Bali. NTMC Polri
Pemasangan kamera ETLE di Denpasar Bali. NTMC Polri

Lalu Lintas

8 Kamera ETLE Dipasang Jelang KTT G20

Ekawan Raharja • 10 November 2022 16:00
Denpasar: Direktorat Lalulintas Polda Bali dan Korlantas Polri telah memasang 8 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah Denpasar. Pemasangan ETLE ini bertujuan untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas. Jika ditemukan pelanggaran, maka sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung menilang.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombespol, Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pemasangan 8 kamera ETLE ini tidak hanya mendukung program tilang tapi juga perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. “Jadi, Bali menjadi salah satu perhatian, dan Korlantas Polri melakukan pemasangan ELTE di 8 titik,” terang Satake disitat dari situs Korlantas.
 
Adapun 8 titik ETLE tersebut yakni Simpang Teuku Umar – Imambonjol (traffic light Buangan). Di Jalan Bypass Ngurah Rai – Pulau Serangan, Sanur (Depan SPBU SIMP Serangan).

Di Jalan Baypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali). Airport Ngurah Rai Tuban (Depan Base Ops). Dikawasan Airport Ngurah Rai – Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban).
 
Kemudian, Jalan Bay Pass Ngurah Rai – Jalan Kampus Unud (SIMP Kampus). Di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, (Barat SPBU Pertamina 54.803.27). Terakhir di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kutsel (Timur SPBU Pertamina 54.803.27).
 
Diterangkan Satake, kamera ETLE yang terpasang dilengkapi kamera face recognation yang bisa mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil. “Semua akan terekam oleh kamera ETLE,” bebernya.
 
Sehingga kata dia, untuk wilayah yang telah dipasang ETLE masyarakat diharapkan agar tertib berlalulintas. Seperti tidak boleh menggunakan ponsel saat berkendara baik menerima atau menelepon, serta jangan menerobos lampu merah.
 
“Bagi yang mengendarai roda 4 gunakan sabuk pengaman. Dan jangan main hp sambil mengemudi karena akan terekam di CCTV,” ungkapnya.
 
Selain itu masyarakat pengguna jalan wajib mengikuti rambu-rambu lalulintas yang benar dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya.
 
“Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan, si pelanggar membayar sanksi ke Bank,” ujar perwira melati tiga dipundak ini.
 
Sementara bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir. Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu.
 
“Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak,” tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan