Jakarta: Polisi sudah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan memberlakukan e-tilang bagi para pelanggar lalu lintas. Oleh sebab itu, mereka pun mewanti-wanti kepada masyarakat untuk waspada terhadap surat tilang palsu.
TMC Polda Metro Jaya, melalui akun instagam, menyebutkan modus pengiriman surat tilang palsu melalui WhatsApp. Kemudian surat tersebut memiliki format .APK.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp. Mereka mengirimkan surat tilang resmi hanya melalui PT POS Indonesia.
"WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE," tulis di kolom takarir.
Cara Mengecek e-Tilang
Masyarakat bisa mengecek kebenaran surat e-tilang dengan mudah. Berikut caranya:
Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda,
langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data,
setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda,
setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”,
tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul,
selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya,
langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
Buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya,
masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.
Cara membayar Melalui teller BRI dengan memperhatikan cara berikut:
Mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.
Jakarta: Polisi sudah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE) dan memberlakukan e-tilang bagi para pelanggar
lalu lintas. Oleh sebab itu, mereka pun mewanti-wanti kepada masyarakat untuk waspada terhadap surat tilang palsu.
TMC Polda Metro Jaya, melalui akun instagam, menyebutkan modus pengiriman surat tilang palsu melalui WhatsApp. Kemudian surat tersebut memiliki format .APK.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp. Mereka mengirimkan surat tilang resmi hanya melalui PT POS Indonesia.
"WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE," tulis di kolom takarir.
Cara Mengecek e-Tilang
Masyarakat bisa mengecek kebenaran surat e-tilang dengan mudah. Berikut caranya:
- Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda,
- langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data,
- setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda,
- setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”,
- tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul,
- selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya,
- langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
- Buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya,
- masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
- tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
- koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
- Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
- Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
- lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.
- Cara membayar Melalui teller BRI dengan memperhatikan cara berikut:
- Mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
- isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
- serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
- simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
- tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)