Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 19 Oktober 2026, Cek Daftarnya di Sini!

Ekawan Raharja • 19 Oktober 2026 07:48
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap pada Senin 19 Oktober 2026 di 25 ruas jalan utama dalam dua sesi jam operasional.
  • Pengendara yang melanggar ketentuan pelat nomor akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 melalui tilang manual maupun ETLE.
  • Sebagai alternatif, masyarakat dengan pelat kendaraan tak sesuai dapat memanfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, LRT, dan TransJakarta.
DKI Jakarta: Bagi sobat medcom pengendara mobil pribadi yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, aturan ganjil genap perlu kembali diperhatikan saat melakukan perjalanan pergi maupun pulang kerja pada Senin (19/10/2026).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini guna mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Pengendara diimbau untuk selalu menyesuaikan tanggal perjalanan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat yang terbagi dalam dua sesi waktu operasional:
  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Mekanismenya mengikuti angka terakhir pelat nomor: pada tanggal ganjil hanya kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan melintas, sedangkan pada tanggal genap khusus untuk kendaraan berpelat genap.
 

Daftar Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap tersebar di sejumlah ruas jalan utama di empat wilayah kota administratif DKI Jakarta:

1. Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

2. Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
 

3. Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

4. Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap

Tidak semua jenis kendaraan terikat oleh aturan ini. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada beberapa jenis kendaraan berikut:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Sanksi Denda Pelanggaran

Bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan ganjil genap, sanksi tilang siap menanti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).

Solusi Transportasi Umum

Bagi pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku, disarankan memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia di Jakarta, seperti:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online
Pastikan sobat medcom selalu memeriksa jadwal operasional dan daftar ruas jalan sebelum memulai perjalanan, terutama pada jam padat pulang kerja.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan