DKI Jakarta: Bagi sobat medcom pengendara mobil pribadi yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, aturan ganjil genap perlu kembali diperhatikan saat melakukan perjalanan pergi maupun pulang kerja pada Senin (19/10/2026).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini guna mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Pengendara diimbau untuk selalu menyesuaikan tanggal perjalanan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat yang terbagi dalam dua sesi waktu operasional:
Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Mekanismenya mengikuti angka terakhir pelat nomor: pada tanggal ganjil hanya kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan melintas, sedangkan pada tanggal genap khusus untuk kendaraan berpelat genap.
Baca Juga :
28 Gerbang Tol dan Akses Jalan Ganjil Genap pada Senin 12 Oktober 2026
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap tersebar di sejumlah ruas jalan utama di empat wilayah kota administratif DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga :
13 Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap Jakarta, Simak Daftarnya
3. Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap
Tidak semua jenis kendaraan terikat oleh aturan ini. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada beberapa jenis kendaraan berikut:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Mobil listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK)
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Denda Pelanggaran
Bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan ganjil genap, sanksi tilang siap menanti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).
Solusi Transportasi Umum
Bagi pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku, disarankan memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia di Jakarta, seperti:
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Layanan ojek online dan taksi online
Pastikan sobat medcom selalu memeriksa jadwal operasional dan daftar ruas jalan sebelum memulai perjalanan, terutama pada jam padat pulang kerja.
DKI Jakarta: Bagi
sobat medcom pengendara
mobil pribadi yang beraktivitas di wilayah
DKI Jakarta, aturan
ganjil genap perlu kembali diperhatikan saat melakukan perjalanan pergi maupun pulang kerja pada Senin (19/10/2026).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini guna mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Pengendara diimbau untuk selalu menyesuaikan tanggal perjalanan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat yang terbagi dalam dua sesi waktu operasional:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Mekanismenya mengikuti angka terakhir pelat nomor: pada tanggal ganjil hanya kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan melintas, sedangkan pada tanggal genap khusus untuk kendaraan berpelat genap.
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap tersebar di sejumlah ruas jalan utama di empat wilayah kota administratif DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap
Tidak semua jenis kendaraan terikat oleh aturan ini. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada beberapa jenis kendaraan berikut:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Denda Pelanggaran
Bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan ganjil genap, sanksi tilang siap menanti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).
Solusi Transportasi Umum
Bagi pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku, disarankan memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia di Jakarta, seperti:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online
Pastikan sobat medcom selalu memeriksa jadwal operasional dan daftar ruas jalan sebelum memulai perjalanan, terutama pada jam padat pulang kerja.
(UDA)