Tokyo: Nippon Steel Corp telah mengajukan gugatan terhadap Toyota Motor Corp dan pemasok besi untuk mereka Baoshan Iron & Steel Co Ltd (Baosteel) di pengadilan Tokyo. Gugatan ini diduga karena kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hak paten soal baja yang sudah dimiliki oleh Nippon Steel.
"Kedua perusahaan melanggar paten pada lembaran baja magnetik non-orientasi yang digunakan dalam kendaraan listrik," kata Nippon Steel dalam sebuah pernyataan.
Alhasil, produsen baja terbesar di Jepang tersebut menuntut ganti rugi sekitar JPY20 miliar atau USD176 juta dari masing-masing perusahaan tergugat. Selain itu, pihak perusahaan meminta kepada produsen mobil tersebut untuk tidak lagi menjual mobil yang menggunakan bahan baja tersebut.
Lembaran baja magnetik non-orientasi merupakan salah satu bahan utama dalam pembuatan motor elektrik di mobil listrik. Bahan ini membantu motor listrik lebih efisien bekerja karena mampu membantu mengurangi kehilangan energi.
"Lembaran baja elektrik bahan yang sangat diperlukan untuk elektrifikasi mobil dan merupakan salah satu produk utama kami yang bertujuan untuk membantu dekarbonisasi untuk mobil, produk listrik, dan pembangkit listrik," ujar juru bicara Nippon Steel.
Toyota Merasa Tidak Melanggar Hak Paten
Tuntutan ke meja hijau ini dilakukan oleh Nippon Steel setelah mereka tidak mendapatkan solusi dalam diskusi bersama Toyota. Di sisi lain, raksasa otomotif ini mengakui tidak ada baja yang melanggar paten apapun. Sementara Baosteel membantah klaim Nippon Steel dan mengatakan akan membela haknya.
"Terkait lembaran baja elektromagnetik produksi Baoshan Iron & Steel Co., Ltd (Baosteel), kami mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran paten perusahaan lain sebelum menyimpulkan kontrak," tulis Toyota.
Tokyo: Nippon Steel Corp telah mengajukan gugatan terhadap
Toyota Motor Corp dan pemasok besi untuk mereka Baoshan Iron & Steel Co Ltd (Baosteel) di pengadilan Tokyo. Gugatan ini diduga karena kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hak paten soal baja yang sudah dimiliki oleh Nippon Steel.
"Kedua perusahaan melanggar paten pada lembaran
baja magnetik non-orientasi yang digunakan dalam kendaraan listrik," kata Nippon Steel dalam sebuah pernyataan.
Alhasil, produsen baja terbesar di Jepang tersebut menuntut ganti rugi sekitar JPY20 miliar atau USD176 juta dari masing-masing perusahaan tergugat. Selain itu, pihak perusahaan meminta kepada produsen mobil tersebut untuk tidak lagi menjual mobil yang menggunakan bahan baja tersebut.
Lembaran baja magnetik non-orientasi merupakan salah satu bahan utama dalam pembuatan motor elektrik di mobil listrik. Bahan ini membantu motor listrik lebih efisien bekerja karena mampu membantu mengurangi kehilangan energi.
"Lembaran baja elektrik bahan yang sangat diperlukan untuk elektrifikasi mobil dan merupakan salah satu produk utama kami yang bertujuan untuk membantu dekarbonisasi untuk mobil, produk listrik, dan pembangkit listrik," ujar juru bicara Nippon Steel.
Toyota Merasa Tidak Melanggar Hak Paten
Tuntutan ke meja hijau ini dilakukan oleh Nippon Steel setelah mereka tidak mendapatkan solusi dalam diskusi bersama Toyota. Di sisi lain, raksasa otomotif ini mengakui tidak ada baja yang melanggar paten apapun. Sementara Baosteel membantah klaim Nippon Steel dan mengatakan akan membela haknya.
"Terkait lembaran baja elektromagnetik produksi Baoshan Iron & Steel Co., Ltd (Baosteel), kami mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran paten perusahaan lain sebelum menyimpulkan kontrak," tulis Toyota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)