Jakarta: Ribuan pengendara roda empat tercatat melanggar aturan sistem ganjil genap di masa sosialisasi pada 3-7 Agustus 2020. Pengendara diminta tertib ketika sanksi mulai diterapkan.
Informasi pemberlakuan kembali sistem ganjil genap disampaikan melalui spanduk dan pembagian brosur. Sosialisasi salah satunya saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Polisi mulai menilang pelanggar sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Hari pertama sanksi tilang terhadap pelanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta Timur, Senin (10/8) pagi, didominasi pengendara dari luar wilayah DKI.
"Pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F," kata Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana, seperti dikutip Mediaindonesia.com, Senin (10/8/2020).
Pada jam keberangkatan kerja Senin (10/8) pagi, Polantas di wilayah hukum setempat telah menilang total 30 pengendara yang melanggar ganjil-genap. "Dari pagi tadi kita sudah lakukan 30 penindakan," ujarnya.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan virus korona (covid-19) di Ibu Kota. Ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan yang diterapkan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid-19.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Jakarta: Ribuan pengendara roda empat tercatat melanggar aturan sistem ganjil genap di masa sosialisasi pada 3-7 Agustus 2020. Pengendara diminta tertib ketika sanksi mulai diterapkan.
Informasi pemberlakuan kembali sistem ganjil genap disampaikan melalui spanduk dan pembagian brosur. Sosialisasi salah satunya saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Polisi mulai menilang pelanggar sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Hari pertama sanksi tilang terhadap pelanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta Timur, Senin (10/8) pagi, didominasi pengendara dari luar wilayah DKI.
"Pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F," kata Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana, seperti dikutip Mediaindonesia.com, Senin (10/8/2020).
Pada jam keberangkatan kerja Senin (10/8) pagi, Polantas di wilayah hukum setempat telah menilang total 30 pengendara yang melanggar ganjil-genap. "Dari pagi tadi kita sudah lakukan 30 penindakan," ujarnya.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan virus korona (covid-19) di Ibu Kota. Ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan yang diterapkan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid-19.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)