Jakarta: Pemerintah berencana mewajibkan kendaran di Indonesia memiliki asuransi. Tetapi wacana ini kemudian mendapatkan kontra dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) yang menilai tidak cocok untuk diterapkan sekarang.
Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi, menilai sekarang bukan waktu yang tepat untuk mewajibkan asuransi kendaran. Menurutnya, pasar otomotif nasional sedang tidak baik.
“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata Nangoi di GIIAS 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Gaikindo, penjualan wholesale per semester I 2024 mengalami penurutnan 19,4 persen yakni cuma 408.012 unit. Penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional juga terkoreksi 14 persen yoy menjadi 431.987 unit.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akui masih menunggu aturan resmi dari pemerintah berupa peraturan pemerintah (PP) untuk mewajibkan asuransi kendaraan.
"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari MediaIndonesia.com
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL).
Jakarta: Pemerintah berencana mewajibkan kendaran di Indonesia memiliki asuransi. Tetapi wacana ini kemudian mendapatkan kontra dari Gabungan Industri
Kendaraan Bermotor Indonesia (
GAIKINDO) yang menilai tidak cocok untuk diterapkan sekarang.
Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi, menilai sekarang bukan waktu yang tepat untuk mewajibkan asuransi kendaran. Menurutnya, pasar otomotif nasional sedang tidak baik.
“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata Nangoi di
GIIAS 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Gaikindo, penjualan wholesale per semester I 2024 mengalami penurutnan 19,4 persen yakni cuma 408.012 unit. Penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional juga terkoreksi 14 persen yoy menjadi 431.987 unit.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akui masih menunggu aturan resmi dari pemerintah berupa peraturan pemerintah (PP) untuk mewajibkan asuransi kendaraan.
"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari MediaIndonesia.com
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)