Aplikasi Cantas. Jasa Marga
Aplikasi Cantas. Jasa Marga

Sistem Transaksi Tol Pakai MLFF, Pengemudi Wajib Punya Cantas!

Ekawan Raharja • 31 Mei 2024 10:36
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengaplikasikan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) pada akhir tahun 2024. Saat sistem ini berlaku, maka pengguna jalan tol wajib mengunduh aplikasi Cantas.
 
Penunjukan aplikasi Cantas ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
 
Pasal 105 ayat (2) mengatur pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui. Aplikasi tersebut bernama Cantas.

Cantas didesain dengan sistem navigasi satelit yang memungkinkan pengendara melakukan pembayaran hanya melalui ponsel. Saat perjalanan berakhir dan kendaraan keluar tol, maka proses map matching yang dideterminasi satelit akan mengkalkulasi tarif dan saldo yang kemudian terpotong secara otomatis dalam aplikasi. 
 
Baca Juga:
Mobil-Mobil Modifikasi Mulai Berburu Kemenangan di BlackAuto Battle Solo

Cara Penggunaan Aplikasi Cantas

Aplikasi Cantas dapat diunduh di ponsel, namun untuk saat ini belum tersedia di Playstore ataupun App store. Lewat aplikasi ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan data pribadi dan kendaraannya agar dapat melintas di jalan tol.
 
Bagaimana caranya untuk bisa terhubung dengan aplikasi Cantas? Dimulai dari pengguna jalan tol diwajibkan mendaftarkan nomor kendaraannya di aplikasi.
 
Setelah terdaftar, pemilik kendaraan atau pengguna jalan tol wajib mengisi saldo di aplikasi tersebut. Jadi fungsinya hampir sama dengan e-Money yang dipakai selama ini, hanya saja kalau MLFF pemilik kendaraan tidak harus berhenti di pintu tol dan mengetap kartu.

Ada Sanksi Apabila Tidak Memiliki Cantas atau Lalai Isi Saldo

Jika saldo Cantas habis sebelum perjalanan di tol berakhir, maka pemilik kendaraan harus melakukan top up di aplikasi dalam waktu dua jam. Jika lewat dari dua jam, maka ada sanksi tahap pertama berdurasi 24 jam. Kemudian sanksi tahap kedua akan dikenakan apabila dalam kurun waktu 10 kali 24 jam (10 hari) tetap mengabaikan atau tidak melakukan top up.
 
Baca Juga:
Fazzio ini Tempuh 100 KM Hanya dengan 1 Liter? Ini Rahasianya!

 
Aplikasi Cantas juga terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kepolisian Republik Indonesia. 
 
Dalam Pasal 105 ayat (5) PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, dijelaskan saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
 
Bentuk denda administratif tersebut dijelaskan di ayat selanjutnya (Pasal 105 ayat 6):
  1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima,
  2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya,
  3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan