medcom.id, Karawang: PT Jasa Marga (Persero) melakukan Operasi Over Load, bersama jajaran Polisi, Dishub, TNI, Satgas Kamtib dan Petugas Layanan Lalu Lintas (Patroli Jasa Marga), di Pool Ruas KM 41, Karawang, Jawa Barat. Operasi tersebut berlangsung pagi tadi Senin, 30 November.
Menurut Idharudin Muna, Deputy General Manager Traffic Management Jakarta-Cikampek, Operasi Over Load ini merupakan program rutin yang dilakukan Jasa Marga setiap tiga bulan sekali. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari kedepan, mulai 30 November-3 Desember 2015.
Idharudin menambahkan, kegiatan tersebut sebagai pembelajaran kepada pengguna jalan tol, khususnya pengendara kendaraan besar (truk) yang melebihi batas muatan.
Dalam penertiban ini Jasa Marga menggunakkan alat timbangan portable, untuk mengukur berat (tonase) kendaraan besar, apabila terbukti melanggar/melewati batas yang telah ditentukan (20 ton), maka kendaraan tersebut akan ditindak melalui penilangan dan diberi stiker atau digiring untuk keluar ke gerbang tol terdekat.
Selain itu petugas juga menggunakan speed gun, yang berfungsi mengukur kecepatan truk yang melaju di bawah kecepatan 60 km per jam. Lantaran truk yang bermuatan berat atau melebihi kapasitas muatan tidak bisa melaju dengan kencang.
Idharudin menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena merespon sekaligus mengklarifikasi laporan masyarakat. Laporan tersebut memuat dan menyebutkan bahwa Jasa Marga membolehkan/membiarkan masuk kendaraan yang melebihi muatan.
medcom.id, Karawang: PT Jasa Marga (Persero) melakukan Operasi Over Load, bersama jajaran Polisi, Dishub, TNI, Satgas Kamtib dan Petugas Layanan Lalu Lintas (Patroli Jasa Marga), di Pool Ruas KM 41, Karawang, Jawa Barat. Operasi tersebut berlangsung pagi tadi Senin, 30 November.
Menurut Idharudin Muna, Deputy General Manager Traffic Management Jakarta-Cikampek, Operasi Over Load ini merupakan program rutin yang dilakukan Jasa Marga setiap tiga bulan sekali. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari kedepan, mulai 30 November-3 Desember 2015.
Idharudin menambahkan, kegiatan tersebut sebagai pembelajaran kepada pengguna jalan tol, khususnya pengendara kendaraan besar (truk) yang melebihi batas muatan.

Dalam penertiban ini Jasa Marga menggunakkan alat timbangan
portable, untuk mengukur berat (tonase) kendaraan besar, apabila terbukti melanggar/melewati batas yang telah ditentukan (20 ton), maka kendaraan tersebut akan ditindak melalui penilangan dan diberi stiker atau digiring untuk keluar ke gerbang tol terdekat.

Selain itu petugas juga menggunakan
speed gun, yang berfungsi mengukur kecepatan truk yang melaju di bawah kecepatan 60 km per jam. Lantaran truk yang bermuatan berat atau melebihi kapasitas muatan tidak bisa melaju dengan kencang.
Idharudin menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena merespon sekaligus mengklarifikasi laporan masyarakat. Laporan tersebut memuat dan menyebutkan bahwa Jasa Marga membolehkan/membiarkan masuk kendaraan yang melebihi muatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)