Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Mengapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasannya!

Ekawan Raharja • 15 Mei 2023 11:24
Jakarta: Arifin Purwanto mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan inginkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup. Polisi sebagai institusi yang memberikan SIM memiliki alasan harus dilakukan pembaruan setiap 5 tahun sekali.
 
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menekankan masa berlaku SIM tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). “SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog,” kata Yusri saat dihubungi tim Media Indonesia.
 
Menurut Yusri, untuk mendapatkan SIM, calon pengendara harus terlebih dahulu diuji keahlian dan kompetensinya. Berbeda dengan proses penerbitan KTP, kata Yusri, yang cukup dengan melampirkan sejumlah dokumen kependudukan asli. KTP sudah siap terbit.

"Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ. Kenapa ambil KTP gak perlu diuji-uji dulu, karena enggak ada kompetensi di situ, itu cuma sebagai identitas," jelasnya.
 
Baca Juga:
Hankook Aplikasikan Serat Aramid, Hasil Pengembangan Motorsport

 
Disamping itu, Yusri juga menerangkan masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani. "Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," paparnya.
 
Kemudian dalam persyaratan fisik, lanjut Yusri, calon pengendara juga diwajibkan memenuhi standar penglihatan dan pendengaran serta perawakan fisik lainnya. Tak sampai disitu, calon pengendara juga harus lolos dalam persyaratan psikologis guna mengetahui kemampuan baik secara kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
 
"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," bebernya.
 
Baca Juga:
Masa Berlaku SIM Digugat, Penggugat: Harusnya Seumur Hidup

 
Apabila SIM diberlakukan seumur hidup, Polri tidak bisa memantau perubahan para pengendara baik fisik ataupun psikologisnya. "Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," jelasnya.
 
"Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu enggak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya? Logika dong," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan