Ilustrasi (istimewa)
Ilustrasi (istimewa)

Kasus Doping

Dewan Disiplin Kemenpora akan Surati Atlet Terlibat Doping

Antara • 13 Januari 2017 17:39
medcom.id, Jakarta: Dewan Disiplin Antidoping Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX dan Peparnas XV Jawa Barat 2016 lalu, menyatakan akan segera menyurati 14 atlet PON XIX-Peparnas XV yang dinyatakan positif doping.
 
Seperti diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan di National Dope Testing Laboratory, India, sebanyak 14 atlet positif menggunakan zat terlarang dalam penampilannya.
 
Ketua Dewan Pengawas, Cahyo Adi, Jumat 13 Januari 2017, mengatakan, isi surat tersebut hanya menanyakan kesediaan atlet apakah yang bersangkutan menerima hasil tes atau memilih untuk membuka sampel B, sampel urine cadangan, yang memang sengaja disiapkan jika ada atlet keberatan dengan keputusan doping.

"Surat akan kami kirimkan Senin (16/1). Jika setuju dan menerima hasil sampel A yang menyatakan mereka doping, maka akan diteruskan ke pelaksanaan sidang," tutur Cahyo di Gedung PP Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON) Kemenpora, Jakarta.

Baca juga: Sikap Kemenpora Soal 14 atlet Pengguna Doping

Dia melanjutkan, kalau seandainya atlet mau memastikan sampel B, Dewan mempersilakan atlet membuka segel sampel tersebut di India dan memberikan tenggat waktu sampai sekitar tiga pekan. Namun, semua biaya uji sampel B itu harus ditanggung sendiri oleh atlet bersangkutan.
 
"Total biayanya sekitar 330 dolar AS. Kalau sampel B masih positif doping, artinya dia tetap diproses. Akan tetapi jika negatif, tindakan pendisiplinan dihentikan," tutur Cahyo.
 
Pelaksanaan sidang sendiri ditargetkan berjalan dalam tiga pekan ke depan atau di bulan Februari. Di sana atlet akan ditanyai alasannya menggunakan zat-zat terlarang, apakah sengaja, tidak tahu, atau ada paksaan dari pihak-pihak tertentu.
 
Lamanya sidang diperkirakan tiga bulan dan semua biaya terkait sidang termasuk transportasi dan akomodasi ditanggung pemerintah. Seandainya atlet  tidak menerima vonis, bisa menaikkan kasusnya ke Dewan Banding yang akan dibentuk kemudian oleh Kemenpora.
 
"Kalau masih tidak puas juga, setelah banding atlet bisa menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) internasional di Lausanne, Swiss. Ini juga harus dengan biaya pribadi atlet, sedikitnya harus keluar 5.000 dolar AS," kata Cahyo.
 
Adapun Dewan Disiplin Anti Doping pada penyelenggataan PON XIX dan Peparnas XV Jawa Barat dibentuk oleh Kemenpora berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 tahun 2017 yang ditetapkan Menpora Imam Nahrawi pada 12 Januari 2017.
 
Ketua Dewan Disiplin Cahyo Adi dulunya pernah menjadi anggota Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Dia dibantu dua anggota yaitu dokter Haryono, spesialis penyakit dalam yang bekerja di Kemenpora dan Rizky Mediantoro, mantan atlet bowling nasional.
 
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto berperan sebagai pengarah dan sebagai panitera Yuni Kusmiati.
 
Video: Mantan Atlet Loncat Indah Nani Suryani Tutup Usia
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RIZ)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan