"Karena SEA Games rencananya bulan Mei, mungkin saya bisa jawab sekarang, kalau bulan Mei Insyaallah bendera Merah Putih bisa berkibar kembali," ujar Okto yang juga Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
Saat ini, lanjut Okto, tantangan penyelesaian sanksi ada pada waktu. Sebab, prosesnya akan terjeda libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu, dia mengatakan tim Gugus Tugas telah memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan masalah sanksi Badan Antidoping Dunia tersebut.
"Karena semua yang dimintakan kepada kita sudah kita report kepada WADA, dan WADA sendiri selain memberikan apresiasi terhadap kecepatan yang dilakukan oleh Indonesia terkait dengan pemenuhan dari yang disanksikan, mereka juga telah berkomitmen atau memberikan janji untuk mengevaluasi ulang sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia," tutur Okto.
Okto juga mengatakan bahwa WADA bersedia membantu komunikasi dengan federasi internasional untuk memberikan pemahaman yang sama terkait sanksi doping tersebut. Sebagai contoh, Okto mengungkapkan federasi internasional karate belum melihat bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia itu berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan kepada negara lain, sehingga mereka sempat melarang tim Indonesia menggunakan atribut Merah Putih.
"Tapi, itu pun sudah disampaikan, sudah dijelaskan oleh WADA," ujar Okto.
WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia yang berlaku pada 7 Oktober 2021 selama satu tahun. Sanksi tersebut membuat Indonesia tidak dapat memiliki perwakilan di organisasi-organisasi internasional, tidak boleh menjadi tuan rumah atau menjadi host dari acara internasional, tidak bisa mengumandangkan lagu Indonesia Raya, juga tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih.
Hal itu, menurut Okto, berbeda dari negara-negara lainnya juga mendapat sanksi dari WADA karena salah satunya Indonesia masih diperbolehkan memasang atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional.
"Kita pertegas bahwa sanksi yang dijatuhkan itu berbeda dengan sanksi dengan negara-negara lain, jadi tidak bisa disamakan dengan Rusia atau Korea Utara atau Thailand. Jadi, secara spesifik sanksi yang dijatuhkan di Indonesia terkait dengan empat poin tersebut," ujar Okto.
Sanksi WADA tersebut meliputi tiga bagian, yang utama adalah komunikasi, kemudian administrasi, dan yang terakhir teknis.
"Dari tiga hal tersebut, komunikasi sudah diselesaikan dengan baik, administrasi semua on progress, semua parameter sudah diselesaikan dari teman-teman LADI, dan masalah teknis sendiri semua testing Alhamdulillah sudah selesai," kata Okto.
Terkait Indonesia yang akan menjadi tuan rumah sejumlah event internasional, Okto mengatakan acara olahraga yang telah disepakati untuk digelar di Indonesia sebelum sanksi dijatuhkan dapat berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Zainudin Amali mengapresiasi langkah cepat tim Gugus Tugas dalam menyelesaikan sanksi WADA.
"Progresnya sangat bagus, dan sangat cepat bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang mendapatkan sanksi yang sama, atau NADO, atau lembaga lain di luar Indonesia yang mendapatkan sanksi yang sama, tapi Indonesia dianggap sudah lebih maju dan lebih cepat. Mudah-mudahan ini dapat segera terselesaikan," ujar Menpora. (ANT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News