Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan, terdakwa bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV sebagai pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi Supriyanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Senin, 1/2/2021).
Nasib yang sama juga bakal dialami oleh pengelola situs nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait. Di antaranya adalah nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com dan pptv3.blogspot.com.
Dalam berkas pemeriksaannya, kepolisian Jawa Barat sudah melengkapi bukti dan disetorkan ke Kejaksaan (P-21) serta menyatakan pengelola situs tersebut melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Uba Rialin selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan berbagai hak atas tayangan MOLA Content & Channels di berbagai media nasional. Kemudian, mereka juga sudah melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota besar di Indonesia.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif sebelum memulai suatu prosedur hukum,” ujar Uba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News