Berikut ini fakta-fakta drone liar yang diturunkan paksa petugas di sekitar Sirkuit Mandalika.
1. Sebanyak lima drone terbang tanpa izin
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, setidaknya ada lima unit drone yang diturunkan paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race," kata Artanto.
2. Drone liar mengganggu kegiatan tes pramusim di Mandalika
Artanto mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit karena akan mengganggu kegiatan tes pramusim dimulai sejak Jumat, 11 Februari 2022.
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," tegasnya.
3. Petugas terus patroli selama penyelenggaraan tes pramusim
Alat anti-drone jammers ditempatkan di beberapa titik area Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," ucap dia.
4. Sanksi pidana penerbangan drone ilegal
Artanto mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News