Tim dari Korps Brimob Polri melaksanakan patroli drone di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, NTB. (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)
Tim dari Korps Brimob Polri melaksanakan patroli drone di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, NTB. (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Simak! 4 Fakta Penurunan Paksa Drone Liar di Sirkuit Mandalika

Adri Prima • 12 Februari 2022 15:11
Lombok: Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika.
 
Berikut ini fakta-fakta drone liar yang diturunkan paksa petugas di sekitar Sirkuit Mandalika.

1. Sebanyak lima drone terbang tanpa izin


Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, setidaknya ada lima unit drone yang diturunkan paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.
 
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race," kata Artanto.

2. Drone liar mengganggu kegiatan tes pramusim di Mandalika


Artanto mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit karena akan mengganggu kegiatan tes pramusim dimulai sejak Jumat, 11 Februari 2022.

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," tegasnya.

3. Petugas terus patroli selama penyelenggaraan tes pramusim


Alat anti-drone jammers ditempatkan di beberapa titik area Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
 
"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," ucap dia.

4. Sanksi pidana penerbangan drone ilegal


Artanto mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
 
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan