Aturan tersebut diterbitkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah lewat Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Peraturan ini agar para pengusaha hotel tidak ugal-ugalan dan terkesan aji mumpung dalam menaikkan tarif menginap.
"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya," tegas Gubernur, Zulkieflimansyah dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 23 Februari 2022.
Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Baca: Gubernur NTB Buat Pergub Atur Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika
Adapun maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali lipat untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit. Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, juga telah memberikan pernyataan bahwa kenaikan harga juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.
Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Begitu juga terkait dengan harga transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News