Mantan penyerang AC Milan, Robinho (AFP/Giuseppe Cacace)
Mantan penyerang AC Milan, Robinho (AFP/Giuseppe Cacace)

Soccertainment

Perkosa Perempuan, Robinho Didakwa 9 Tahun Penjara

Gregorius Gelino • 11 Desember 2020 10:19
Milan: Mantan penyerang AC Milan, Robinho, telah didakwa 9 tahun penjara oleh pengadilan Italia. Pria 36 tahun itu terbukti memerkosa perempuan di klub malam.
 
Robinho bersama lima orang lainnya memerkosa seorang perempuan berusia 22 tahun asal Albania di klub malam Milan. Kejadian itu terjadi pada 22 Januari 2013.
 
Sejauh ini, baru Robinho dan temannya, Ricardo Falco, yang terjerat hukum. Sementara empat orang lainnya belum teridentifikasi.

Selain itu, Robinho dan kelima pria lainnya harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar 60 ribu euro atau setara dengan Rp 1 miliar.
 
Robinho masih bisa mengajukan banding atas dakwaan ini. Sistem hukum Italia memiliki empat level banding sehingga pesepak bola asal Brasil tersebut masih belum mendekam di penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RIZ)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan