Isu adanya praktik kasus suap di kompetisi Liga 3 memang tengah mencuat. Diketahui, empat oknum diduga melakukan praktik suap itu adalah Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori.
"Saat ini Komdis Asprov PSSI Jatim resmi melaporkan empat orang (Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori) ke Polda Jatim," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dikutip dari situs resmi PSSI, Rabu 23 November 2021.
"Diduga akan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim. PSSI mengutus Ketua Komdis (Erwin Tobing) untuk mendampingi proses pelaporan tersebut," kata Iriawan.
Iriawan menambahkan keempat orang ini dilaporkan ke Polda Jatim karena bukan bagian dari football family. Jadi karena bukan football family tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.
"Status perkara yang dilaporkan tersebut saat ini dalam tahap penyeledikan. Percobaan suap terjadi pada laga NZR Sumbersari (Malang) melawan Gresik Putra FC 12 November lalu," terang Iriawan.
"Penyuap memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News