Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan dan menilai perbuatan Hilmi sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Disiplin PSSI.
"Menendang pemain lawan hingga menyebabkan luka parah merupakan tindakan kekerasan yang termasuk pelanggaran berat. Komdis menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup," ujar Makin seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Tendangan Brutal Pemain Putra Jaya Pasuruan, Komdis PSSI Minta Hukuman Seberat-beratnya
Insiden terjadi saat Putra Jaya Pasuruan menghadapi Perseta 1970 Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan untuk memainkan babak 32 besar Grup CC Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026, Senin (5/1). Dalam putusan Komdis, Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI setelah menendang pemain Perseta Firman Nugraha Ardhiansyah hingga mengalami luka parah di dada.
Selain larangan beraktivitas seumur hidup, Komdis juga menjatuhkan denda Rp2,5 juta kepada Hilmi sesuai Pasal 78 Kode Disiplin PSSI. Hukuman ini bukan hanya untuk sekadar memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pemain untuk menjunjung sportivitas dan keselamatan di lapangan. Meski demikian, putusan ini masih terbuka untuk upaya banding sesuai aturan yang berlaku.
"Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemain sepak bola Jawa Timur: sepak bola itu permainan, bukan ajang kekerasan," tutup Makin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News