Suasana raker Komisi X dan Komisi III terkait naturalisasi pemain timnas Indonesia. (Foto: Istimewa)
Suasana raker Komisi X dan Komisi III terkait naturalisasi pemain timnas Indonesia. (Foto: Istimewa)

Naturalisasi Ragnar Oeratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Kautsar Halim • 07 Maret 2024 19:48
Jakarta: Naturalisasi tiga pesepak bola asal Belanda, Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes, yang sudah disetujui DPR merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan prestasi olahraga. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar yang mewakili Menkumham, Yasonna H Laoly, saat memberikan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia atas permohonan pewarganegaraan dengan alasan berjasa kepada negara, Kamis (7/3/2024).
 
"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," kata Cahyo dalam keterangan resminya.
 
Kemudian, kebijakan pemerintah (sport policy) yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan atlet bertujuan untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia," tambahnya.
 
Baca juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2024
 
Cahyo menjelaskan lebih lanjut, permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Kemudian jika ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
 
"Sementara ditinjau dari aspek keolahragaan, pemberian juga memenuhi syarat sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga," ujarnya.
 
Selain memenuhi syarat, sambung Cahyo, ketiga pemain naturalisasi tersebut juga memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI). Thom Jan Haye memiliki garis keturunan kakek yang lahir di Solo dan Nenek lahir di Kawangkoan Bawah, Manado. Ragnar Oeratmangoen memiliki garis keturunan kakek lahir di Ambon, Maluku. Sedangkan Maarten Paes memiliki garis keturunan nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur.
 
"Pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada atlet tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden No 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sekaligus memberikan transfer knowledge (pengetahuan) kepada para atlet sepakbola Indonesia termasuk membantu dalam melakukan pembinaan atlet secara berjenjang meliputi usia dini dan usia muda," ungkapnya.
 
Lebih jauh, Cahyo menyampaikan Kemenkumham juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan