Suporter Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno. (Foto: Dok. AFP)
Suporter Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno. (Foto: Dok. AFP)

Aturan Bayar Royalti Lagu Nasional saat Timnas Bertanding Dinilai tak Masuk Akal

Alfa Mandalika • 13 Agustus 2025 15:41
Jakarta: Polemik soal royalti masih terus bergulir. Teranyar, Karya Cipta Indonesia (KCI) menyebut pertandingan sepak bola harus bayar royalti saat memutarkan lagu nasional.
 
KCI salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memimiliki kewenangan menarik royalti menyoroti penggunaan lagu-lagu dalam acara besar seperti pertandingan sepak bola yang dihelat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Menurut Hein Enteng Tanamal, pendiri KCI sekaligus pejuang performing right Indonesia, pertandingan yang memutar musik memiliki manfaat ekonomi karena tiket dijual kepada penonton, sehingga seharusnya membayar royalti.
 
"Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. Tapi kalau nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak ada masalah,” kata Enteng Tanamal kepada Medcom.id beberapa waktu lalu.
 
“Umpamanya gini, PSSI. Umpamanya pertandingan gitu. Kan pakai lagu. Mestinya bayar,” lanjutnya.

Seperti diketahui, ketika Timnas Indonesia bertanding, lagu "Tanah Airku" kerap berkumandang di stadion.
 
Lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed misalnya, lagu yang sarat dengan pesan cinta Tanah Air, perjuangan bangsa, dan nilai-nilai nasionalisme itu kerap dinyanyikan dalam pertandingan Timnas Indonesia. Meski berstatus lagu wajib nasional, secara hukum lagu tersebut memiliki perlindungan yang sama dengan karya cipta lagu populer lainnya. 
 
Diketahui bahwa status lagu nasional berbeda dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang memiliki pasal khusus dalam pengaturan penggunaannya. Singkatnya, "perlakuan" terkait royalti lagu "Tanah Airku" berbeda dari lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dalam penggunaannya tidak terkait royalti komersial.
 
Soal lagu "Tanah Airku" yang kerap dinyanyikan di pertandingan sepakbola, meski sang pencipta sudah meninggal dunia, lagu itu masuk dalam konteks hukum "Setiap lagu atau musik, dengan atau tanpa teks, mendapatkan perlindungan hak cipta selama masa hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia." Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ibu Soed sebagai pencipta meninggal pada 1993, sehingga hak ekonominya masih terlindungi sampai 2063.
 
Baca juga: LMK KCI: Timnas dan Pertandingan Olahraga Putar Lagu Nasional Harus Bayar Royalti
 
Menanggapi polemik soal pembayaran royalti ketika memutar lagu nasional, pengamat sepak bola Anton Sanjoyo memilki pandangan berbeda. Menurutnya, aturan yang ada jangan terlalu kaku.
 
"Kita harus menghargai adanya undang-undang yang mengatur regulasi royalti. Jika memang ingin digugat, ya gugat undang-undangnya," ujar Anton ketika dihubungi Medcom.id, Rabu 13 Agustus 2025.
 
"Namun, untuk kegiatan olahraga, pertandingan timnas, jika harus membayar royalti itu tidak masuk akal," sambungnya.
 
Anton bilang, ketika masyarakat menyaksikan langsung pertandingan Timnas Indonesia di stadion, itu merupakan sebuah dukungan penuh agar pemain Timnas lebih bersemangat lagi.
 
"Para suporter yang hadir ke stadion dan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau Tanah Airku itu untuk membangun semangat dan memberi dukungan serta punya rasa bangga menyanyikan lagu tersebut," tutur Anton.
 
"Mereka yang hadir ke stadion juga sudah berkontribusi dengan membeli tiket dan sudah ada pajaknya juga. Jadi, peraturan itu jangan terlalu kaku untuk hal yang sifatnya sosial," papar Anton.
 
Sementara itu, dari pihak PSSI belum ada pernyataan resmi menanggapi polemik bayar royalti saat pemutaran lagu nasional saat pertandingan Timnas Indonesia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan