"Lagu-lagu ini menggema di stadion dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu hingga ada yang merinding bahkan menangis. Itulah nilai-nilai lagu nasional kebangsaan ini," ungkap Yunus ketika dihubungi Medcom.id melalui WhatsApp pada Rabu (13/8) sore.
Sebelumnya, pendiri KCI sekaligus tokoh pejuang performing right Indonesia, Hein Enteng Tanamal, mengklaim bahwa penyelenggara harus membayar royalti lagu-lagu nasional yang dimainkan dalam acara olahraga yang memiliki manfaat ekonomi. Enteng Tanamal menegaskan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca juga: Aturan Bayar Royalti Lagu Nasional saat Timnas Bertanding Dinilai tak Masuk Akal
Perlu diketahui bahwa status lagu nasional berbeda dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang memiliki pasal khusus dalam pengaturan penggunaannya. Singkatnya, "perlakuan" terkait royalti lagu "Tanah Airku" berbeda dari lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dalam penggunaannya tidak terkait royalti komersial.
Yunus juga merasa pencipta lagu-lagu nasional ikhlas mempersembahkan karya mereka untuk berjuang memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Sehingga ia yakin pencipta lagu-lagu nasional ini tak mengharapkan royalti sepeser pun jika bisa membangkitkan semangat nasionalisme.
Yunus bahkan meminta aturan mengenai royalti lagu nasional ini dihapus. "Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif," tegas politisi dari partai Golkar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id