Sejumlah atlet bulutangkis resmi menjadi PNS Kemenpora. Instagram @fajaralfian95
Sejumlah atlet bulutangkis resmi menjadi PNS Kemenpora. Instagram @fajaralfian95

Greysia Polii hingga Anthony Ginting Dkk Jadi PNS, Berapa Gaji Mereka?

Adri Prima • 10 November 2022 18:22
Jakarta: Sebanyak 12 atlet bulu tangkis Indonesia resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 
 
Dalam unggahan di media sosial, para pebulutangkis nasional tersebut menunggah foto kebersamaan usai diangkat menjadi PNS.
 
Mereka kompak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dasi serta celana berwarna hitam. 

Daftar pebulutangkis yang menjadi menjadi PNS antara lain:


1. Anthony Sinisuka Ginting
2. Hendra Setiawan
3. Muhammad Ahsan
4. Fajar Alfian
5. Marcus Fernaldi Gideon
6. Tantowi Ahmad
7. Deby Susanto
8. Greysia Polii
9. Liliyana Natsir
10. Hafiz Faizal
11. Ketut Mahadewi Istarani
12. Edi Subaktiar

Juara olimpiade dari nomor ganda putri, Greysia Polii mengapresiasi dukungan pemerintah. Ia berharap pengangkatan atlet jadi PNS bisa menjadi inspirasi dan motivasi untuk menjadi olahragawan.
 
"Semoga dengan ini banyak anak-anak dan para orang tua yang terinspirasi menjadi olahragawan yang bisa membanggakan dan diapresiasi oleh negara," ungkap Greysia Polii di akun instagram pribadinya. 
 
"Terima kasih banyak untuk pemerintah @Kemenpora atas apresiasinya. Sungguh penghargaan yang berarti buat kami sehingga orang tua sekarang mendukung anaknya menjadi olahragawan yang membela bangsa ini yang mempunyai bekal di masa depan,"  tulis Fajar Alfian di akun media sosialnya. 
 
Greysia Polii hingga Anthony Ginting Dkk Jadi PNS, Berapa Gaji Mereka?

Besaran gaji PNS 2022


Meski sudah berstatus PNS, namun tidak dijelaskan para atlet tersebut masuk di golongan berapa. 
 
Besaran Gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS 2022 (diluar tunjangan) menurut peraturan tersebut yakni:
 
1. Gaji PNS Golongan I
 
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
 
2. Gaji PNS Golongan II
 
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
 
3. Gaji PNS Golongan III
 
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
 
4. Gaji PNS Golongan IV
 
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan