()

Ahok, Mekanisme Penganggaran dan Kemarahan Politik

06 Maret 2015 18:37
Laode Ida, Wakil Ketua DPD RI 2004-2014 Pendiri dan penggerak awal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
 

GUBERNUR DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama lagi-lagi diguncang oleh para politikus di DPRD.
 
Melalui sidang paripurna (26/2), para anggota DPRD sepakat untuk digunakannya hak angket karena Ahok dianggap 'menghina' lembaga parlemen lokal itu, akibat dari RAPBD yang disampaikan ke Mendagri tak sesuai dengan putusan paripurna. Semula semua fraksi setuju atas penggunaan hak angket itu, belakangan fraksi Partai NasDem dan PKB menarik diri setelah dikoordinasikan oleh pihak pimpinan pusat mereka.
 
Walupun demikian, rencana penggunaan hak angket rupanya masih akan terus berlangsung. Ahok tampaknya tak gentar menghadapi 'gertakan' politik di 100 hari masa kerjanya sebagai gubernur. Bahkan, ia balik menyerang dengan melaporkan ke KPK tentang adanya dana siluman dalam RAPBD yang dimunculkan oleh para politikus di DPRD, jumlahnya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai lebih dari Rp12 triliun. Tampaknya, karena mengetahui adanya niat jahat para politikus itulah Ahok tak mau tunduk dengan putusan rapat paripurna yang niscaya menyisipkan kepentingan subjektif mereka ke dalam RAPBD.
 
Prosedur formal vs kepatutan
 
Secara sederhana dapat dikatakan, para politikus lokal itu menggunakan alasan prosedur formal administrasi politik anggaran sehingga sampai pada kesepakatan bersama bahwa gubernur harus dijadikan 'terdakwa secara politik'. DPRD memang memiliki kewenangan dalam penyusunan anggaran daerah, yakni keputusannya bersifat mengikat sehingga wajar marah apabila putusan mereka diabaikan oleh pihak eksekutif.
 
Namun, pihak Ahok tampaknya tak begitu saja mudah menerima putusan politik anggaran yang sudah ternyata barangkali diketahui memasukkan sejumlah komponen yang dianggap tak sesuai dengan kebutuhan nyata untuk pembangunan Jakarta atau bahkan, merupakan bagian dari upaya manipulasi anggaran yang memperoleh kesepakatan kolektif secara formal. Tepatnya, Ahok bersikap kritis dan tak patuh pada putusan politik DPRD itu serta tetap konsisten menggunakan standar kepatutan dalam komponen atau posting anggaran untuk pembangunan di Jakarta.
 
Dalam konteks ini, baik pihak DPRD maupun Ahok, tentu masing-masing menganggap diri mereka benar. Namun sebaliknya, bukan mustahil kedua pihak bisa saja sama-sama keliru. Mengapa?
 
Pertama, terkait dengan konsep 'kebutuhan prioritas atau layak tidaknya suatu komponen anggaran yang diusulkan'. Harusnya indikatornya jelas dan disepakati terlebih dahulu oleh kedua bela pihak dan juga masyarakat. Hal ini seyogianya jadi materi perdebatan serius dalam proses pembahasan RABPD antara Pemda DKI dan di DPRD.
 
Semua harusnya tuntas dalam proses-proses pembahasan anggaran itu. Dalam proses-proses pembahasan anggaran, tentu saja selalu terbuka adanya kompromi untuk mengakomodasi satu sama lain. Acuan komprominya tak boleh diada-adakan, harus berangkat dari konsep skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat atau rakyat dan atau untuk perbaikan pembangunan di Jakarta.
 
Ini semua tak bisa dilepaskan dengan target kerja tahunan dan atau periodik dari pihak eksekutif yang di-break down ke dalam item program dan pembiayaannya. Jika konsep ini diimplementasikan secara fair, niscaya tak akan pernah muncul istilah 'dana siluman'-suatu istilah bernuansa penghinaan karena menunjukkan anggaran yang sengaja dibuat untuk suatu agenda kejahatan terselubung pihak DPRD.
 
Kedua, RAPBD atau setiap penyusunan anggaran pemerintah sebenarnya tak boleh hanya dianggap sebagai 'milik' dua pihak, yakni Pemda dan DPRD. Dalam anggaran negara/daerah melekat hak publik karena rakyatlah yang jadi penyumbang terbesarnya.
 
Konsekuensinya, pemanfaatan atau pengalokasiannya pun tak boleh seenaknya hanya diarahkan oleh para elite yang terlibat dalam administrasi dan arena politik. Soalnya, jika hanya dilakukan para elite itu, yakni proses-proses itulah tampaknya yang terjadi dalam proses penyusunan RAPBD di DKI Jakarta (dan kecenderungannya juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia).
 
Maka, kecuali sebagai pelanggaran atas hak rakyat, juga selalu terbuka peluang terjadinya kompromi elitis berdasarkan kepentingan subjektif masing-masing. Keterlibatan publik dalam proses penganggaran pada dasarnya merupakan bagian dari transparansi yang jadi syarat mutlak untuk bisa dianggap sebagai pemerintahan yang baik dan sekaligus bisa mengarah pada pemerintahan yang bersih.
 
Mekanisme dilakukan melalui uji publik, yakni praktiknya dengan melibatkan kelompok LSM dan atau lembaga profesional, untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan pemerintah atau DPRD sesuai dengan kebutuhan rakyat sebagai sumber anggaran dan sekaligus subjek yang harus memperoleh sentuhan untuk diperbaiki kesejahteraan serta kualitas hidupnya.
 
Problemnya, baik pihak Pemda maupun DPRD kerap kali selalu menganggap diri sebagai 'yang berhak dan tahu atau pintar'. Sementara masyarakat di luarnya diposisikan 'tak berhak, tak tahu, ataupun bahkan bodoh' sehingga tak perlu dilibatkan.
 
Pihak Pemda dan DPRD merasa mau melangkah cepat-cepat saja, sementara kalau libatkan publik akan lambat. Intinya, masyarakat selalu dikhawatiri atau bahkan dicurigai sehingga tak perlu dilibatkan dalam proses-proses penganggaran.
 
Padahal, di balik sikap skeptis tersenut sebenarnya terkandung sikap arogan dan atau juga niat jahat, dalam rangka mengambil porsi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dalam anggaran negara/daerah yang ditetapkan secara elitis itu. Nanti setelah terjadi kasus seperti antara Ahok versus DPRD seperti sekarang ini, baru kemudian publik tahu dan Ahok pun minta dukungan rakyat banyak untuk berada di belakangnya. Ini artinya, pengabaian terhadap rakyatlah yang menjadikan konflik politik antara eksekutif dan legislatif lokal di Jakarta sekarang ini.
 
Komunikasi politik
 
Publik bangsa ini memang niscaya tak meragukan integritas Ahok dalam memimpin dan membangun Jakarta. Namun, mengacu pada Pat Williams dan Jim Denney, dalam buku Leadership Excellence (2012), seorang pemimpin tak bisa hanya bermodalkan integritas, tetapi juga kemampuan membangun komunikasi yang elegan, terutama dengan para politikus mitranya.
 
'Great leaders are great communicators (pemimpin besar adalah komunikator yang hebat)', tegas kedua ahli dari Negara Paman Sam itu. Perdebatan saling meyakinkan di dalam lembaga parlemen antara kedua pihak merupakan bagian proses komunikasi politik yang akan sangat menentukan, yakni rakyat secara luas juga dapat mengikuti sehingga mengetahui apa substansi yang jadi objek yang dibahas.
 
Komunikasi politik memang merupakan seni dan di dalamnya terkandung nilai etika dengan derajat kehati-hatian. Maka, Ahok juga tidak bisa hanya menggunakan alasan mau bergerak cepat sehingga mengabaikan mekanisme formal, seperti pengabaian pada proses dan putusan paripurna di DPRD DKI Jakarta itu.
 
Tepatnya, pejabat publik harus tunduk pada mekanisme formal, termasuk dengan pelibatan publik itu, tetapi tetap teguh mempertahankan prinsip untuk suatu agenda kerakyatan dan perbaikan. Bagi para anggota DPRD agaknya juga terlalu mengedepankan kemarahan politiknya untuk segera melengserkan Ahok hanya karena kesalahpahaman terkait dengan administrasi politik anggaran.
 
Padahal, kemungkinan di balik itu karena ada agenda terselubung untuk memperoleh bagian dari proyek dalam APBD. Para politikus itu harusnya sadar, bahwa di tengah gairah Ahok yang menggebu-gebu untuk membangun Jakarta, yakni rakyat berada di belakangnya, kecurigaan terhadap para politikus yang mengganggu sangat tinggi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif