Posman Sibuea, Guru Besar Ilmu Pangan di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Unika Santo Thomas
BAGI Anda yang doyan menikmati minuman dengan campuran es batu di warung makan, untuk sementara harus mulai berhati-hati.
Pasalnya, ada dugaan es batu yang digunakan berasal dari air yang tercemar dan belum dimasak. Setelah meneguk minuman dingin, alih-alih rasa segar yang diperoleh, tetapi memunculkan risiko sakit penyakit.
Negeri dikepung racun, itulah salah satu topik 'Primetime News' Metro TV edisi Jumat (27/03) yang menguak carut-marut perdagangan pangan yang tidak aman dikonsumsi. Es batu yang tidak memenuhi persyaratan untuk bahan tambahan minuman karena air yang digunakan diambil dari salah satu sungai di Jakarta, hanyalah salah satu dari sekian banyak masalah keamanan pangan di negeri ini.
Itu ibarat fenomena puncak gunung es. Masalah yang tampak di permukaan hanya satu atau dua soal, tetapi yang tidak tampak di bawahnya masih banyak dan bisa mendorong muncul 'bom waktu' masalah baru keamanan pangan.
Berformalin
Badan POM, Kemenkes, YLKI, dan lembaga survei lainnya sudah sering melakukan uji mutu dan keamanan pangan olahan (food safety). Hasilnya tidak berbeda dari waktu ke waktu. Berbagai jenis produk pangan yang tidak aman karena berformalin tetap diperdagangkan.
Praktik penipuan pun masih berlangsung yang kerap mencederai kesehatan, seperti penjualan daging glonggongan, pengolahan kembali makanan bekas (sisa daging) hotel, penggunaan minyak jelantah yang tidak higienis, jajanan mengandung zat pewarna berbahaya, penggunaan zat pengawet berlebihan, ikan, bakso, tahu, dan kikil berformalin, serta kerupuk yang dicampur boraks.
Penggunaan formalin untuk makanan sudah dilarang. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 memberi regulasi penggunaan bahan tambahan makanan, mengingat bahaya serius yang akan dihadapi bila formalin masuk ke tubuh manusia.
Formalin akan menekan fungsi sel, menyebabkan kematian sel, dan keracunan. Pada binatang percobaan, formalin diperkirakan menyebabkan timbulnya kanker.
Pertanyaannya, apakah karena konsumen pangan tidak berteriak kesakitan seperti halnya warga lain yang berdarah-darah akibat terkena serpihan bom, sehingga pemerintah kurang tanggap? Patut disadari pengawet mayat formalin yang ditambahkan ke dalam produk makanan olahan bisa menjadi monster pencabut nyawa. Kian maraknya peredaran makanan berformalin sungguh sebuah tragedi yang amat memprihatinkan.
Ketika pemerintahan Jokowi-JK menggulirkan revolusi mental, di sekitar kita kerap beredar 'bom waktu' bernama makanan berformalin akibat kian tergerusnya moral anak bangsa, sehingga tidak peduli lagi keselamatan orang lain selain kurangnya pengawasan dari aparat terkait. Produsen makanan olahan kurang peduli terhadap mutu dan keamanan pangan yang diproduksinya karena visinya hanya sekadar mencari untung. Mereka kerap melanggar aturan, tidak saja menggunakan pengawet formalin, tetapi juga meracuni konsumen dengan zat pengawet lain secara berlebihan.
Penarikan minuman isotonik dari pasaran pada akhir 2006 ialah serpihan contoh lainnya. Bermula dari hasil temuan LSM Kombet (Komite Masyarakat Antibahan Pengawet) Oktober 2006 pada sejumlah minuman isotonik yang mengandung pengawet natrium benzoat dan kalium sorbat.
Kandungan bahan pengawet minuman isotonik yang ditarik BPOM ini memang masih dalam taraf aman.
Kekeliruannya ialah tidak mencantumkan informasi bahan pengawet yang digunakan pada label secara benar.
Boleh jadi, produsennya menganggap informasi pada label kemasan tidak begitu penting karena kandungan pengawet kimia yang digunakan masih dalam takaran yang normal. Namun, mereka lupa informasi yang akurat tetap dibutuhkan konsumen, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pihak industri pangan kerap melakukan kesalahan dengan tidak memberi label pada produk olahan pangannya. Kalaupun memiliki label, tetapi informasi di dalamnya tidak menjelaskan produk tersebut secara akurat.
Padahal, label di kemasan pangan olahan bukan sekadar hiasan yang ditempel, dibaliknya terkandung pesan yang amat penting diketahui konsumen tentang produk tersebut. Informasi yang diberikan pelaku industri pangan kepada konsumen relatif kurang lengkap, bahkan kerap memuat hal-hal yang membingungkan dan cenderung merugikan.
Penambahan berbagai bahan tambahan makanan (BTM) yang tidak diizinkan sering dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah produk pangan olahannya seraya mengeruk untung, tetapi tidak diinformasikan lewat label. Label pangan secara definitif sesuai dengan PP No 69 tahun 1999 Pasal 1 disebutkan sebagai keterangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan, dan ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Jadi, label pangan sebagaimana yang dimaksudkan harus berisikan keterangan yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen.
Perlindungan
Produk pangan olahan pada prinsipnya tidak dilarang menggunakan bahan pengawet, asal diizinkan penggunaannya dan dosisnya tidak melampaui ambang batas yang ditentukan WHO atau Badan POM. Sayangnya, pihak industri pangan acap kali tidak menuliskan jenis dan jumlah bahan pengawet yang digunakan pada label.
Hal ini sudah melanggar Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan PP No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Pada tataran praktik, keempat perangkat hukum ini masih sebatas macan kertas karena belum pernah digunakan pemerintah untuk menjerat seberat-beratnya pihak industri pangan yang memproduksi makanan olahan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Bahkan, ketika Badan POM menarik sejumlah minuman ringan dari pasar karena bahan pengawetnya tidak disebutkan pada label, ternyata di berbagai pusat perbelanjaan produk minuman terlarang itu masih beredar dan masih dikonsumsi sejumlah orang. Peristiwa ini mengingatkan kita pada kejadian 2001.
Berbagai jenis produk minuman kesehatan mengandung kafeina, tidak sesuai dengan yang tertulis di label masih diperdagangkan, sekalipun pihak Badan POM sudah mengeluarkan larangan. Kasus serupa terulang pada 2003, ketika Badan POM menarik sejumlah produk makanan suplemen dari pasaran karena diduga bisa merugikan kesehatan.
Praktik-praktik bisnis pangan seperti ini menggambarkan bahwa negeri ini masih diselimuti awan gelap keamanan pangan. Pembohongan publik kerap dilakukan industri pangan. Ketika mendaftarkan produknya ke instansi terkait, disebut tidak memakai bahan pengawet. Namun, dalam praktiknya, produsen 'nakal' kerap menggunakan BTM melampaui takaran yang dianjurkan, bahkan menambahkan bahan yang tidak semestinya digunakan.
Fenomena ini terjadi karena makanan telah diposisikan sebagai komoditas ekonomi guna meraup untung yang sebesar-besarnya. Ringannya putusan peradilan seperti masa percobaan dalam berbagai perkara makanan yang merugikan kesehatan memberi ruang untuk kembali melanggar aturan main dan bukti tersumbatnya saluran perlindungan konsumen.
Pihak supermarket yang tertangkap basah menjual makanan kedaluwarsa misalnya, hanya didenda uang dalam jumlah relatif sedikit. Padahal, UU tentang Pangan menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyimpan produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, sesungguhnya merupakan payung hukum yang dapat melindungi konsumen. Itu menjembatani kepentingan produsen dan konsumen ke arah iklim perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
Namun, hingga kini, hak konsumen pangan untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur mengenai produk pangan sering dilanggar dan terpinggirkan di balik keuntungan bisnis makanan. Ke depan, pemerintah harus memiliki good will terhadap perlindungan konsumen pangan.
Unsur keamanan pangan dalam bisnis produk olahan makanan yang kini amat pesat perkembangannya patut mendapat perhatian yang lebih baik, mengingat penyakit yang timbul akibat makanan menjadi problem serius kesehatan masyarakat. Selain menjadi penyebab kematian, juga dapat menimbulkan kondisi kurang gizi yang bisa mengganggu pembangunan mutu sumber daya manusia Indonesia di masa datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
