Effnu Subiyanto, kandidat doktor ilmu ekonomi FEB Unair, Surabaya
Kendati laporan Doing Business 2015, peringkat investasi di Indonesia naik ke-114 dari sebelumnya 120, betapa pun Presiden Joko Widodo masih belum puas. Di dalam inspeksi mendadak ke BKPM beberapa hari setelah dilantik menjadi Presiden RI, Jokowi meminta seluruh prosedur investasi dipersingkat dan dijadikan satu atap secara total.
Presiden mengharapkan investor yang akan berinvestasi, baik investor dalam negeri maupun investor luar negeri, tidak pontang-panting dalam menyelesaikan perizinan dan juga kerepotan saat eksekusi proyek. Mengurus perizinan di BKPM, ke berbagai kementerian, ke provinsi, dan sampai ke daerah yang menjadi lokasi investasi.
Satu atap BKPM sebenarnya sudah membuat kantor PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu), betapa pun faktanya belum benar-benar bisa dikatakan satu atap dalam mengakomodasi kepentingan satu buah investasi baru. PTSP versi BKPM sebenarnya penyatuan berbagai prosedur dalam internal BKPM sendiri, bagaimana jika investor menghadapi masalah di daerah ialah bukan kapasitas BKPM.
Berbagai konflik pada investasi baru misalnya PLTU Batang karena masalah pembebasan lahan yang masih ribet, soal maju mundur proyek gas Tangguh Train 3 di Bitung yang masih terkendala mekanisme TBS (trustee borrowing scheme). BKPM dalam hal itu akan lepas tangan.
Jika melihat hal itu, wajar mengapa Presiden Jokowi memimpikan pelayanan investor menjadi benar-benar satu atap. Di dalam bayangan Jokowi, investor yang masuk Indonesia diharapkan benar-benar diperlakukan seperti Tiongkok.
Investor hanya membawa uang, selanjutnya seluruh keperluan bahkan infrastruktur, dan rumah buruh atau karyawan disediakan pemerintah dalam radius dekat sehingga dampak sosial seperti kemacetan lalu lintas diminimalisasi sejak dini. Izin diantar, konflik didukung penuh pemerintah dalam hal penuntasan, tenaga kerja disiapkan dari sekolahsekolah Tiongkok dan murah, bahkan diberikan diskon pajak. Itulah yang tidak bisa disediakan fasilitator investasi Indonesia dari kantor PTSP BKPM.
Persoalan lain misalnya sinkronisasi regulasi satu pintu dan adanya ketidakpastian berinvestasi karena tumpang tindih perundang-undangan pusat dan daerah. Ketidakpastian berinvestasi itu misalnya perizinan yang sering bertabrakan dan ganda antara produk BKPM dan produk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah. Kadang daerah malah insubordinasi dengan BKPM dan mengklaim perizinan ialah otoritas daerah bukan BKPM. Kejadian itu sering terjadi dan ujung-ujungnya investor yang dikorbankan.
Agar kedua organ pemerintah itu tidak saling bermusuhan, investor terpaksa memenuhi kewajiban peri zinan BKPM dan juga pada saat yang sama memenuhi syarat perizinan berinvestasi dari departemen lain.
Paling merepotkan ialah memenuhi 'syahwat' daerah. Arti kata 'daerah' itu tidak berhenti sampai daerah tujuan investasi saja. Namun, dari departemen di pusat, provinsi, sampai dengan kabupaten atau kota. Banyak sekali meja yang harus dikunjungi untuk memberikan penjelasan yang sama, interview yang sama, dan permintaan dokumen yang sama.
Bagi pengusaha, terombang-ambing situasi itu sebetulnya hal biasa, malah jika tidak terombang-ombing justru aneh. Namun, yang tidak tertahankan para investor ialah tingginya tarif pajak.
Peristiwa dicokoknya pengusaha James Gunarjo oleh KPK (6/6/2012) saat bertransaksi dengan Tommy Hindratno, seorang pejabat pajak KPP Sidoarjo, sebesar Rp 285 juta di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan ialah contoh exit strategi pengusaha untuk menyiasati mahalnya pajak. Rumit dan berbelitnya pengurusan restitusi pajak dan sistem pajak Indonesia pada umumnya yang membuat marak penyuapan kepada petugas pajak.
Tommy dalam hal itu hanya sedang bernasib sial. Jika diselisik lebih dalam masih banyak kasus serupa dari yang bernominal kecil hingga besar. `Tanda terima kasih' itu juga berjenjang mengikuti level eselon pejabat pajak, jika berpangkat rendah `imbalannya' rendah dan demikian sebaliknya.
Akibat kesulitan dan wasting time karena ketidakpastian birokrasi. Oleh karena itu, pengusaha James Gunarjo menempuh cara singkat seperti tersebut. Regulasi pajak itu sendiri yang membuat iklim perpajakan Indonesia menjadi rawan terjadinya praktik korupsi.
Kalau melihat beratnya berinvestasi di Indonesia, itu menjadi paradoks sekali dengan kebanggaan sektoral BKPM karena berhasil memenuhi target. Selama ini BKPM begitu bangga karena mengklaim kinerjanya di atas target yang ditentukan sendiri.
Tahun lalu target investasi BKPM ialah Rp 390,3 triliun dan tercapai sebesar Rp 398,6 triliun.Jumlah itu melampaui 2,1% dari target namun melesat 27,3% jika dibandingkan dengan kinerja investasi 2012 sebesar Rp 313,2 triliun.
Namun, harus dicermati ternyata investor dalam negeri memberikan kontribusi kenaikan investasi 39% menjadi Rp128,2 triliun, sementara investor asing yakni dari FDI sebesar Rp 270,4 triliun atau kenaikan 22,4%. Artinya animo investasi asing yang merupakan sumber FDI itu kalah jauh jika dibandingkan dengan kekuatan ekonomi domestik.
Tahun ini, realisasi investasi sampai kuartal II 2014 Rp 116,2 triliun atau tumbuh 16,4%, terdiri PMA Rp 78 triliun dan PMDN Rp 38,2 triliun. Kuartal I lalu realisasi Rp 106,6 triliun. Jadi total pada semester I realisasi investasi mencapai Rp222,8 triliun atau tumbuh 15,6% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Apakah itu bisa disebut prestasi? Belum bisa dikatakan demikian. Target tahun ini Rp456,6 triliun dan kemungkinan mudah direalisasikan dengan ekstensifikasi proyek-proyek pemurnian seperti smelter baru.
Solusi untuk menyatukan kebutuhan investasi dan memudahkan investor, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah sendiri. Harus ada sentralisasi pendampingan sejak pengurusan Amdal, pembebasan lahan sampai eksekusi proyek. Jangan ada lagi ego sektoral satu departemen atas departemen lain.
Kerap sekali tiap kementerian merasa lebih berkuasa dari departemen lain sehingga izin yang sudah didapat dimentahkan atau dianulir karena kepentingan tertentu.
Lintas departemen harus terlibat dan menjadi satu untuk memuluskan investasi, tentu saja proporsional apakah skala investasi tersebut daerah atau skala nasional. Untuk skala nasional tentu saja harus dilibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria, BKPM sendiri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, unsur TNI dan Polisi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, sampai Kementerian Keuangan.
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan dukungan pada penyelesaian Amdal, Kementerian Agraria terkait pembebasan tanah, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk membantu menyelesaikan masalah perizinan perdagangan domestik dan antarnegara, Kementerian Dalam Negeri menyangkut konflik pusat dan daerah, Kementerian Hukum dan HAM soal legal dan sosial biasanya dari LSM atau NGO, Kementerian Keuangan soal pajak dan pengimporan barang modal, sementara unsur TNI dan Polisi menyangkut keamanan saat eksekusi proyek. Masih banyak kementerian lain yang terlibat seperti Kementerian Informasi dan juga Kementerian Tenaga Kerja.
Sekarang ini nasib investor kadang masih tidak tentu. Sudah mendapatkan Amdal dan memenuhi puluhan regulasi dan perundang-undangan dari UU sampai peraturan daerah, namun masih kesulitan mengeksekusi proyek dan sangat berat.
Begitu banyak uang yang terhambur dan akhirnya tidak bernilai ekonomi sama sekali. Jika gebrakan Presiden Jokowi kali ini tidak berhasil untuk menyatukan syarat investasi secara utuh, frustrasi investasi di Indonesia tinggal menunggu waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
