Muhbib Abdul Wahab, Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
IBADAH haji dan Idul Adha yang dilaksanakan umat Islam setiap tahun sesungguhnya sarat dengan pelajaran nilai-nilai HAM.
Konsep kemanusiaan universal Islam mengajarkan bahwa umat manusia itu pada asal mulanya sama.
Dalam orasi haji wadak Nabi Muhammad SAW menegaskan, "Kalian semua adalah keturunan Adam, sedangkan Adam diciptakan dari tanah. Karena itu, kalian semua adalah sama; tidak ada perbedaan (keistimewaan) antara orang Arab dan non-Arab, yang berkulit putih dengan yang hitam, kecuali karena takwanya (HR al-Bukhari dan Muslim)."
Semua manusia semestinya diperlakukan sama di depan hukum, tanpa ada diskriminasi, karena di mata Allah semua manusia itu dipandang dan dinilai sama.
Yang membedakan hanyalah derajat keimanan dan ketakwaannya (QS al-Hujurat 49: 13). Ajaran egalitarianisme itu ditegaskan Nabi SAW berulang kali dalam orasi wadaknya di Arafah, Multazam Kabah, dan Mina.
Namun, HAM bukanlah esensi kemanusiaannya itu sendiri, melainkan lebih merupakan rahmat Allah yang perlu disyukuri dengan berkompetensi berbuat yang terbaik, ber-fastabiqul khairat (QS al-Baqarah 2: 148).
Penegakan HAM yang dideklarasikan Nabi SAW saat orasi Idul Adha, antara lain, "Sesungguhnya, darah dan harta kalian itu suci, haram dinodai, di hari yang suci ini dan di tempat yang suci ini. Tidak ada keunggulan orang Arab dan non-Arab (dan sebaliknya) dan juga orang yang berkulit putih atas orang yang berkulit hitam, kecuali karena takwanya (HR al-Bukhari dan Muslim)."
Darah haram ditumpahkan, berarti manusia mempunyai hak untuk hidup.
Harta haram dirampas, berarti manusia mempunyai hak kepemilikan harta, dan kehormatan haram dinodai karena manusia memiliki kebebasan dan hak untuk dihormati, dimuliakan, dan diperlakukan adil di depan hukum.
Orasi wadak yang disampaikan dalam momentum Idul Adha dan hari tasyrik tersebut mengandung pelajaran HAM yang paling mendasar dan penting ditegakkan, yaitu hak hidup (manusia tidak boleh menumpahkan darah orang lain, membunuh, menyakiti, meneror, melakukan kekerasan, perang, dan sebagainya); hak kepemilikan (manusia bebas memperoleh harta asal dilakukan dengan cara yang halal dan legal); hak persamaan dan keadilan (tidak ada diskriminasi, rasialisme, tirani, dan monopoli kebenaran dan kekuasaan); hak bersatu, bersaudara, bekerja sama, dan sebagainya karena asal kita semua adalah sama, yaitu keturunan Adam; dan Tuhan yang Maha Esa.
Nilai-nilai HAM tersebut sesungguhnya telah menginspirasi Barat untuk merumuskan HAM.
Demikian pula, hak-hak yang hampir serupa juga dicantumkan dalam Deklarasi HAM dan Warga Negara yang diprakarsai Parlemen Nasional Prancis pada 26 Agustus 1789, dengan slogan yang sangat populer, yaitu liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
Nilai-nilai HAM yang menjadi pesan penting Idul Adha tersebut dapat diaktualisasikan dan ditegakkan jika dilandasi sekurang-kurangnya tiga prinsip.
Pertama, prinsip keadilan. Keadilan merupakan tujuan utama pembumian nilai-nilai Islam bagi manusia.
Keadilan merupakan roh dan elan vital norma-norma hukum.
Penegakan keadilan hukum bertujuan untuk merealisasikan persamaan (egalitarianisme, emansipasi) di antara manusia.
Keadilan dalam Islam setidaknya mengandung empat makna.
Pertama, adil dalam arti sama, memberikan perlakuan yang sama di depan hukum (QS al-Nisa' 4: 58).
Kedua, adil dalam arti seimbang, proporsional; dalam pengertian ini adil tidak harus sama, tetapi harus proporsional, sesuai kebutuhan dan kepentingan, karena segala sesuatu diciptakan Allah menurut ukurannya masing-masing (QS al-Qamar 54: 49).
Ketiga, adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada yang berhak atau si pemiliknya; adil dalam hal ini adalah lawan zalim; keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
Keempat, keadilan yang dinisbahkan kepada Ilahi; semua keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya.
Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya (Quraisy Shihab, 1996: 114-6).
Kedua, prinsip maslahat (kedamaian dan kebaikan).
Semua hukum dan ajaran Islam berkaitan erat dengan prinsip maslahat, dalam arti bertujuan mendatangkan kebaikan dan kemanfaatan bagi umat manusia, sebaliknya menolak dan menghilangkan kemudaratan (bahaya dan malapetaka) yang dapat menimpanya.
Abdul Wahab Khalaf menegaskan bahwa tujuan Allah membumikan syariat tidak lain ialah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik itu mendatangkan kemanfaatan maupun menolak malapetaka dan bahaya. Orang yang sakit boleh (berhak) untuk tidak berpuasa Ramadan karena alasan kemaslahatan kesehatannya.
Dalam kitabnya, al-Mustashfa, Imam al-Ghazali menjelaskan,
"Sesungguhnya tujuan pembumian syariat Islam itu ada lima, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Karena itu, setiap yang menjamin terpeliharanya kelima hal itu merupakan kemaslahatan. Sebaliknya, setiap yang mengabaikan kelima hal tersebut adalah mafsadat (kerusakan, kehancuran). Menolak kehancuran adalah sebuah kemaslahatan."
Prinsip maslahat ini sangat terkait dengan konsep HAM.
Misalnya saja, memelihara jiwa mengandung arti bahwa manusia mempunyai hak untuk hidup.
Karena itu, manusia dilarang membunuh orang lain, termasuk menggugurkan kandungan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Dalam hal ini Allah berfirman, "Janganlah kalian membunuh jiwa manusia kecuali dengan cara yang hak (dapat dibenarkan agama)..." (QS al-Isra' 17: 178).
"Bahwa siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya..." (QS al-Ma'idah 5: 32).
Ketiga, prinsip kebebasan.
Manusia menjadi tak bernilai jika ia tidak memiliki kebebasan.
Manusia menurut Islam bebas menyatakan pendapat dan pikirannya.
Ia juga bebas mengikuti suatu pendapat dan menganut suatu agama (Abdel Elsalam, 2002: 44).
Kebebasan yang dimiliki manusia mengharuskannya untuk menghargai kebebasan orang lain.
Dengan kata lain, kebebasan manusia 'dibatasi' kebebasan serupa yang dimiliki orang lain.
Karena itu, ia harus memedulikan hak-hak dan kewajibannya.
Dari sinilah diperlukan adanya pemberlakuan HAM secara adil agar kepentingan satu sama lain tidak berbenturan sehingga menyebabkan disharmoni, konflik kepentingan, kekerasan, kezaliman, dan disintegrasi.
Pesan-pesan penegakan HAM tersebut idealnya memberi makna perayaan Idul Adha sehingga ibadah kurban yang dijalankan tidak sebatas ritual menyembelih hewan, tetapi juga spirit berbagi, memberi, dan menyantuni warga bangsa yang tidak berdaya di tengah impitan ekonomi yang semakin sulit dan itu dapat diaktualisasikan.
Spirit berkurban ialah spirit penegakan HAM, terutama hak hidup, hak memperoleh kesamaan dan perlakuan yang adil di depan hukum.
Dengan spirit orasi Nabi SAW dalam Idul Adha, sudah semestinya kita belajar mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaan, bukan sifat kebinatangan yang buas dan rakus, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara damai, harmoni, beradab, adil, dan bermartabat.
Semoga!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
