()

Melindungi Petugas Pajak

16 April 2016 09:10
PEMERINTAH sadar tidak mudah menggapai target penerimaan pajak hingga Rp1.546 triliun tahun ini. Karena itu, upaya menggenjot penerimaan terus dilakukan. Penetapan 2016 sebagai tahun penegakan hukum pajak menjadi salah satu solusi. Berbagai instrumen disiapkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, mulai dengan mengubah penerimaan, yakni fokus meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi yang selama ini masih jauh dari potensi, mengenakan hukuman badan, hingga menyusun UU Pengampunan Pajak alias tax amnesty.
 
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, petugas akan gencar memburu wajib pajak yang tidak menunaikan kewajiban dengan benar. Mengacu pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tidak tercapai, cuma 81,5% dari target Rp1.055 triliun. Para petugas memburu wajib pajak karena instruksi penegakan hukum pajak itu langsung datang dari Presiden Joko Widodo. Namun, ternyata pemerintah kecolongan dalam tragedi meninggalnya dua pegawai pajak KPP Pratama dan KP2KP Sibolga, Sumut, saat menjalankan tugas negara menagih utang pajak kepada wajib pajak.
 
Gencarnya penagihan pajak ternyata tidak diantisipasi dengan kawalan aparat. Para wajib pajak tidak jarang nekat menghalalkan segala cara untuk meloloskan diri dari kewajiban membayar pajak. Apalagi tagihan kepada wajib pajak Agusman Lahagu bisa dianggap besar, bernilai Rp14 miliar, untuk ukuran pengusaha di wilayah Nias. Tidak boleh lagi kejadian serupa terulang karena mereka, para petugas pajak, merupakan garda terdepan untuk memperoleh penerimaan negara.
 
Akan tetapi, apa hendak dikata, semuanya telah terjadi. Di masa mendatang negara tidak boleh melupakan prasyarat penting dalam menagih pajak, yakni keharusan bagi petugas pajak mendapat pengawalan dari petugas yang berwajib. Para wajib pajak juga harus sadar bahwa kewajiban mereka harus dilunasi karena pajak merupakan nadi utama negara dalam membiayai pembangunan, yakni 83% dari total penerimaan pendapatan negara. Setiap orang atau badan hukum yang menjalankan bisnis tentu diharapkan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Tanpa pajak, jelas negara akan bangkrut. Begitu juga jika target pajak tidak tercapai, negara akan menambah utang. Di sisi lain, instansi perpajakan juga mesti berbenah. Rakyat tentu belum lupa dengan sosok Gayus Tambunan, pegawai pajak kelas III A yang punya harta ratusan miliar rupiah.
 
Di tengah gencarnya reformasi perpajakan, tidak boleh lagi ada petugas pajak nakal yang bisa merugikan institusi pajak karena hal itu bisa membuat tingkat kepercayaan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan menipis. Ditjen Pajak harus segera membangun sistem yang terbuka, yang menutup peluang terjadinya kolusi dalam pengurusan pajak. Efek jera termasuk di dalamnya sanksi tegas menjadi satu paduan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase pegawai pajak dibunuh

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif