Menyelamatkan Komnas HAM
Menyelamatkan Komnas HAM ()

Menyelamatkan Komnas HAM

26 Oktober 2016 08:00

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diterpa masalah memalukan. Sebagai lembaga penegak dan pelindung hak asasi manusia, mereka justru diduga melakukan kejahatan kemanusiaan yang menjadi musuh besar bangsa ini, yakni korupsi.Kabar buruk itu datang setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Komnas HAM pada Juni silam yang menunjukkan hasil memprihatinkan kembali mengemuka ke ruang publik. Kepada Komnas HAM, BPK memberikan opini disclaimer atau peringkat paling rendah untuk setiap laporan keuangan yang diaudit.

Beragam dugaan penyimpangan muncul dari opini tersebut. Sebut saja kemungkinan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa fiktif senilai Rp820,25 juta. Ada pula biaya sewa rumah dinas salah seorang komisioner pada 2015 sebesar Rp330 juta yang tak sesuai dengan ketentuan. Lalu, ada pembayaran honor tim pelaksana kegiatan Komnas HAM yang tak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp925 juta.

Dari total nominal, uang negara yang mungkin diselewengkan terhitung cukup besar. Akan tetapi, persoalan menjadi lebih besar karena hal itu terjadi di Komnas HAM. Sangat ironis jika lembaga yang selama ini begitu lantang mengumandangkan perang terhadap kejahatan kemanusiaan termasuk korupsi justru terjerembap ke lubang korupsi. Kita prihatin, amat prihatin, Komnas HAM ternyata juga tak berdaya membentengi diri dari serangan virus korupsi. Betul bahwa sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam hasil audit BPK tersebut belum mengonfirmasi adanya praktik korupsi di Komnas HAM. Namun, mustahil disanggah, tanda-tanda adanya penyimpangan keuangan negara sangat gamblang kelihatan.

Sulit dimungkiri, penyimpangan keuangan di Komnas HAM merupakan tindakan sarat aib. Kita juga patut bersepakat bahwa tindakan itu bisa berdampak serius pada gerakan pemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia. Berulang kali kita tegaskan bahwa korupsi ialah tindakan kriminal dengan daya destruktif tinggi. Saking berbahayanya, oleh PBB, korupsi juga telah dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Pelakunya pun bisa disebut sebagai pelanggar HAM berat.

Korupsi bahkan dinilai lebih berbahaya ketimbang terorisme karena dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat lebih besar dan lebih lama. Karena itu, dugaan adanya patgulipat untuk menilap uang rakyat di Komnas HAM jelas bukan perkara main-main. Ia perkara sangat serius yang wajib disikapi dengan amat serius. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Betul bahwa Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat mengatakan pihaknya telah membentuk tim internal untuk menindaklanjuti temuan BPK, tetapi sampai sekarang tak jelas apa yang mereka lakukan.

Oleh karena itu, tiada lagi alasan bagi penegak hukum, utamanya KPK, untuk tidak turun tangan mengusut dugaan korupsi di Komnas HAM. Sudah empat bulan BPK membeberkan adanya dugaan penyimpangan di Komnas HAM. Lalu, mau menunggu sampai kapan lagi untuk tergerak menuntaskan masalah itu? Opini disclaimer dari BPK, mau tidak mau, suka tidak suka, telah merusak kredibilitas dan integritas Komnas HAM. Bahkan, mosi tidak percaya dari internal pegawai Komnas HAM terhadap para komisioner mulai mengemuka. Kita tidak ingin Komnas HAM kian dalam berkubang dalam lumpur ketidakpercayaan.

Bagaimanapun, Komnas HAM masih kita butuhkan sehingga harus diselamatkan. Caranya, dugaan penyimpangan di lembaga itu harus diusut tuntas dan mereka yang bersalah mesti dihukum. Komnas HAM harus bersih dari orang-orang yang berperilaku cela, juga steril dari mereka yang menyerukan tidak pada korupsi padahal korupsi.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif