Aktor dalam percakapan yang disiarkan secara luas di televisi tersebut ialah Anggodo Wijoyo, kuasa hukum Anggodo, dan penegak hukum yang `bahu-membahu' hendak memasukkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah, saat itu pimpinan KPK, ke penjara.
Kita katakan membuat sejarah karena itulah untuk kali pertama, sebuah institusi negara secara sadar menjalankan salah satu prinsip demokrasi yang amat penting, yakni transparansi. Lewat pemutaran rekaman percakapan itulah, beragam laku lancung untuk membelokkan negeri ini dari tegaknya hukum bisa diketahui lalu dicegah.
Kini, momentum yang sama dimiliki institusi negara lainnya, yakni Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Di tangan MKD kini terdapat rekaman percakapan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus memuluskan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia dengan imbalan saham.
Bahkan dalam percakapan kasus yang dikenal dengan istilah `papa minta saham' itu disebut-sebut pula nama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rekaman versi pendek, nama Luhut disebut sebanyak 17 kali. Bahkan, dalam transkrip yang beredar di sejumlah kalangan dikatakan nama Luhut disebut hingga kali.66Jelas, bagi MKD perkara yang tengah diselisik tersebut jauh lebih hebat ketimbang kasus Anggodo. Sudah begitu, yang menyelisik pun lembaga terhormat dan merupakan representasi suara rakyat, yakni DPR.
Disebut jauh lebih hebat daripada kasus Anggodo karena dalam perkara `papa minta saham' ini nama yang dicatut ialah orang tertinggi pertama dan kedua di Republik ini. Nilai yang disebut dalam permintaan saham pun, jika sampai direalisasikan, amat dahsyat, yakni puluhan triliun rupiah.
Bahkan, baik masalah yang dibicarakan maupun yang membicarakannya bukan perkara dan orang yang remehtemeh. Ia menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni izin tambang terbesar di Tanah Air, dan oleh pucuk pimpinan lembaga wakil rakyat yang mewakili 250 juta orang.
Karena itu, menjadi keniscayaan bila rekaman percakapan dugaan pencatutan nama presiden dan wapres oleh Novanto itu diperdengarkan dalam sidang terbuka MKD dan diliput langsung oleh media. Mahkamah Konstitusi yang sudah memberikan contoh baik enam tahun lalu amat layak untuk diikuti MKD DPR dalam sidang mulai pekan depan.
Apalagi, tuntutan publik agar kasus `papa minta saham' ini diusut tuntas dan dilakukan secara terbuka sama dengan tuntutan publik dalam kasus Anggodo. Kalau MK yang bukan lembaga perwakilan rakyat saja memahami dan melaksanakan tuntutan publik, MKD yang jelas-jelas perwujudan dari kedaulatan rakyat mestinya lebih gesit lagi.
Karena itulah, sudahi membuang-buang waktu dan kesempatan hanya membahas mekanisme sidang. Rakyat punya pesan yang amat gamblang, yakni gelar sidang secara terbuka dan perdengarkan rekaman percakapan dalam versi utuh, yang menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berdurasi 1 jam 27 menit tersebut.
Membuka rekaman kepada publik amat penting agar jelas siapa saja yang memain-mainkan persoalan besar di Republik ini dan apa saja bentuk pengkhianatan yang mereka lakukan.Pembukaan rekaman juga amat penting sebagai pintu masuk bagi KPK dan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara hukum, sebagaimana dulu pembukaan rekaman Anggodo di MK. Bahkan sebetulnya, baik polisi maupun KPK sudah bisa bergerak secara bersamaan dengan menyelisik dokumen yang sudah dilaporkan itu. Rakyat amat merindukan suara mereka dijalankan yang diberi mandat.
