Kasus `papa minta saham' ialah kasus besar karena melibatkan orang-orang besar, menyangkut perusahaan besar, serta bisa berdampak besar pada bangsa dan negara. Apalagi, nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla menjadi objek pencatutan demi ambisi orang-orang tertentu untuk meraup saham PT Freeport Indonesia. Amat gamblang ada dugaan pelanggaran besar di situ, baik menyangkut etika maupun pidana.
Dengan kasus sebesar itu, sudah semestinya MKD sebagai penjaga dan penegak keluhuran martabat dewan punya kemauan dan nyali besar untuk menuntaskannya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian anggota MKD malah punya nafsu besar untuk mengubur perkara tersebut.
Sejak awal, sebagian punggawa MKD mempersoalkan kedudukan hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Tujuannya jelas, yakni agar kasus itu tak diselesaikan di persidangan MKD. Baru setelah mendengar keterangan ahli bahasa Yayah Bachria Mugnisjah bahwa legal standing Sudirman Said sah, MKD melalui rapat pada 24 November silam berketetapan melanjutkannya ke sidang. Namun, bagi Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir dan anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, keputusan itu tak mesti dipatuhi, bahkan harus dieliminasi.Segala cara mereka tempuh agar kasus Novanto tak dibawa ke persidangan. Bahkan, saking bernafsunya, Kahar Muzakir menggebrak meja dalam rapat pleno pada Senin (30/11) yang sedianya menetapkan jadwal persidangan.
Pimpinan dan anggota MKD seharusnya orang-orang mulia. Akan tetapi, Kahar telah menginjak-injak kemuliaan MKD. Kahar dan Ridwan ialah orang baru di MKD menggantikan Hardisoesilo dan Dadang S Muchtar. Ketika Partai Golkar merombak kekuatan di MKD, banyak yang menilai langkah itu bagian dari siasat mereka untuk `mengamankan' Novanto. Kini, lewat manuver gencar Kahar Muzakir dan kawan-kawan, rakyat kian diyakinkan bahwa memang ada kelompok yang ingin membela Novanto.
Partai Golkar pula yang meminta MKD tidak menjadwalkan persidangan sebelum verifikasi alat bukti serta laporan Sudirman Said dilakukan. Begitu pula Fraksi Partai Gerindra dan PPP. Rapat pleno pada Senin (30/11) menjadi sia-sia, jadwal persidangan pun baru bisa ditetapkan, kemarin.
Kita menyambut baik persidangan etika untuk Novanto akhirnya bisa digelar MKD. Lewat voting, 11 suara menghendaki kasus Novanto dilanjutkan ke persidangan berbanding 6 suara menginginkan sebaliknya. Namun, harus kita katakan kasus Novanto masih jauh dari penyelesaian. Jurus demi jurus, siasat demi siasat dari mereka yang mengemban misi `mengamankan' kasus itu bakal terus bermunculan.
Penanganan perkara Novanto di MKD ialah perang kubu yang menganggap etika dan moral sebagai sesuatu yang mulia dengan mereka yang bersikap sebaliknya. Ini pertarungan sengit antara mereka yang menempatkan suara publik di keagungan dan mereka yang berseberangan.
Namun, apa pun rintangannya, siapa pun penghalangnya, MKD pantang ciut nyali. Persidangan secara terbuka, termasuk memperdengarkan rekaman utuh perihal `papa minta saham', menjadi keniscayaan. Pembentukan panel yang melibatkan unsur masyarakat juga menjadi keharusan.MKD mesti tegak lurus mengawal kasus Novanto.
Pun dengan penegak hukum. Kita mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hanya dengan kemauan dan nyali besar, perkara Novanto yang oleh JK disebut sebagai skandal terbesar sepanjang sejarah Indonesia bisa dituntaskan.
