medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G. Plate mengatakan pasal penghinaan presiden yang ada dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dimasukkan kembali. Namun substansi dan redaksional pasal tersebut harus diperjelas dan dipertegas, agar tidak berpotensi dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Pasal tersebut) Untuk menjaga kepala negara sekaligus sebagai simbol negara, siapapun presidennya, di negara demokrasi besar lain pun demikian. Penyaluran kritik dan pernyataan pendapat dengan cara, bahasa dan tata krama yang lebih berbudaya dan merupakan wujud dari budaya bangsanya," tutur Johnny saat dihubungi, Kamis (6/8/2015).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Jimly Asshiddiqie pada December 2006 telah memutuskan pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dibatalkan. Hal itu mengingat secara konstitusional pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Johnny mengatakan seluruh warga negara perlu menghormati negaranya dengan menjaga kehormatan simbol negaranya. Namun, lanjutnya, itu tidak berarti mengebiri kebebasan berpendapat.
Ia menilai kritik dan kebebasan berpendapat tetap harus bisa dilakukan di negara demokrasi seperti Indonesia. "Secara teknis dan gramatika bisa diatur dalam pasal-pasal di RKUHP agar pembatasan tersebut mengatur saluran penyampaian kritik dan pendapat rakyat secara lebih bertanggung jawab. Pasal-pasal tersebut juga harus sejalan dengan keputusan MK terkait hal ini," paparnya.
Johnny mencontohkan ada banyak kalimat dan penggunaan kata-kata yang terlalu kasar dan menghina yang sering digunakan di media sosial yang sudah tidak sejalan dengan budaya dan sopan santun bangsa kita. Hal-hal seperti itu, kata dia, perlu diatur kembali, tetapi tidak bertentangan dengan keputusan MK tersebut.
"Jangankan Presiden sesama warga negara saja tidak boleh saling menghina sebagaimana diatur dalam UU ITE," jelasnya.
Menanggapi adanya anggapan masuknya kembali pasal tersebut untuk melindungi Presiden Joko Widodo, Johnny menampik hal itu. "Undang-Undang dibuat dengan perspektif jangka panjang karenanya berlaku untuk semua kepala negara kita. Jadi, bukan untuk kepentingan Presiden Joko Widodo semata," tandasnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan