Advokat Elza Syarief saat di gedung KPK. Foto: MI/Rommy
Advokat Elza Syarief saat di gedung KPK. Foto: MI/Rommy

Elza Syarief Bantah Perintahkan Miryam Cabut BAP

Damar Iradat • 21 Agustus 2017 13:19
medcom.id, Jakarta: Pengacara Elza Syarief membantah menginstruksikan Miryam S. Haryani mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Ia hanya menyarankan Miryam merevisi keterangannya dalam BAP.
 
Elza mengakui sempat bertemu Miryam membahas soal BAP. Salah satu poin yang dalam BAP tersebut, Miryam menceritakan soal adanya titipan bungkusan di rumahnya.
 
"Ada satu barang diterima oleh pembantunya, tapi, menurut Yani, dia enggak pernah tahu kalau itu isinya uang," kata Elza saat bersaksi untuk terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
 
Dalam bungkusan tersebut, menurut penuturan Miryam, tercantum tulisan 'Untuk Komisi II'. Kemudian, Miryam membawa bungkusan tersebut ke DPR dan menyerahkan ke Chaeruman Harahap, Ketua Komisi II kala itu.

Baca: KPK Periksa Elza Syarief

Jaksa kemudian membacakan keterangan Elza dalam BAP. Intinya, dalam kesaksiannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elza sempat menyebut soal cerita Miryam yang sempat dimarahi oleh dua anggota DPR, Faisal Akbar dan Djamal Aziz.
 
Saat itu, keduanya memarahi Miryam untuk bilang ke penyidik KPK agar mengaku menerima uang dari politikus partai Golkar, Markus Nari. Padahal, kenyataannya tidak begitu.
 
"Dia bilang 'Saya enggak pernah terima uang dari Markus Nari, tapi saya terima uang dari Faisal Akbar dan Djamal Aziz. Tapi, saya bilangnya (ke penyidik KPK) dapat dari Markus Nari'" kata Elza menirukan ucapan Miryam.
 
Elza lantas menyuruh Miryam merevisi keterangan dalam BAP dan mengatakan yang sejujurnya. Ia juga sempat menasihati Miryam terkait keterlibatannya dalam kasus KTP-el.

Baca: Elza: Miryam Tertekan Setelah BAP Bocor

Kepada Miryam, Elza mengatakan, peluang Miryam terjerat kasus KTP-el tidak begitu besar. Pasalnya, Miryam dinilai tidak banyak mengetahui soal kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
 
"Saya suruh selamatkan diri sendiri. Saya sembilan ke dia, kalaupun kena (di kasus KTP-el), paling 1,5 tahun. Kasus ini memang enggak ringan. Tapi, kalau kasus yang memberi keterangannya tidak benar, ancamannya maksimal 12 tahun," tegas dia.
 
Pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu pun mengaku sempat dituduh sebagai orang yang menyuruh Miryam untuk mencabut BAP. Padahal, menurut dia, ia tidak sekalipun menyuruh Miryam untuk mencabut BAP.
 
"Saya enggak pernah ngajarin cabut BAP, merevisi boleh," tandasnya.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>