Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Alasan Jokowi Beri Jatah Uang Pensiun untuk Wamen

Kautsar Widya Prabowo • 01 September 2021 13:14
Jakarta: Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan uang pensiun untuk wakil menteri (wamen) sebagai bentuk apresiasi. Selama ini wamen tidak menerima uang pensiun.
 
"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Agustus 2021. 
 
Besaran uang yang diterima berbeda-beda sesuai berapa lama mereka menjabat. Apbalila ada wamen yang telah meninggal, maka uang akan diserahkan kepada ahli waris.

"Sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," jelas Faldo.
 
Pemerintah menghargai setiap pro dan kontra terkait uang pensiun tersebut. Faldo mengatakan kebijakan ini telah lama dipersiapkan.
 
Baca: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 4 Duta Besar Negara Sahabat
 
"Ini tidak ujug-ujug. Apresiasi ini sudah selayaknya," ucap dia.
 
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Perpres diteken presiden pada 19 Agustus 2021. Aturan itu perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
 
Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
 
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Pasal 8 Ayat (2).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan