Jakarta: Pemerintah memundurkan migrasi televisi analog ke digital. Salah satu pertimbangannya kondisi pademi covid-19.
"Analog Switch Off akan dilakukan dalam 3 tahap dari semula 5 tahap. Dimulai dari 31 April 2022, akhir Agustus, dan awal November 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyebut kebijakan tersebut masih sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat sektor perekonomian tersebut mengamanatkan migrasi digital paling lambat 2 November 2022.
Baca: Migrasi Siaran Digital, Penjualan TV Digital dan Set Up Box Naik 50%
Pihaknya tengah menyiapkan payung hukum kebijakan itu. Aturan terkait bakal dikeluarkan sebelum 17 Agustus 2021.
"Untuk payung hukumnya, kemungkinan akan segera dikeluarkan minggu ini sebelum tanggal 17 Agustus 2021," ujar Johnny.
Awalnya, migrasi televisi analog ke digital bakal dilakukan pada 17 Agustus 2021. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Beberapa pertimbangan untuk mengganti siaran televisi dari analog ke digital. Salah satunya, menghadirkan kualitas siaran lebih bersih dan jernih.
Jakarta: Pemerintah memundurkan migrasi televisi analog ke digital. Salah satu pertimbangannya kondisi pademi covid-19.
"Analog
Switch Off akan dilakukan dalam 3 tahap dari semula 5 tahap. Dimulai dari 31 April 2022, akhir Agustus, dan awal November 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyebut kebijakan tersebut masih sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat sektor perekonomian tersebut mengamanatkan migrasi digital paling lambat 2 November 2022.
Baca:
Migrasi Siaran Digital, Penjualan TV Digital dan Set Up Box Naik 50%
Pihaknya tengah menyiapkan payung hukum kebijakan itu. Aturan terkait bakal dikeluarkan sebelum 17 Agustus 2021.
"Untuk payung hukumnya, kemungkinan akan segera dikeluarkan minggu ini sebelum tanggal 17 Agustus 2021," ujar Johnny.
Awalnya, migrasi televisi analog ke digital bakal dilakukan pada 17 Agustus 2021. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Beberapa pertimbangan untuk mengganti siaran televisi dari analog ke digital. Salah satunya, menghadirkan kualitas siaran lebih bersih dan jernih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)