Ketua DPD La Nyalla Mattalitti/Medcom.id/Amal
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti/Medcom.id/Amal

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD Menyetujui Kajian Amendemen UUD 1945

Anggi Tondi Martaon • 24 Juni 2021 17:35
Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna luar biasa. Salah satu agendanya yaitu mengesahkan hasil kajian Tim Kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) terkait usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
"Tim kajian ini juga bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD dalam rangka mengantisipasi serta mendorong isu Pokok-Pokok Haluan Negara melalui materi yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPD," kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Baca: Wacana Presiden 3 Periode Dinilai Membunuh Karakter Jokowi

Ada beberapa usulan revisi yang diajukan DPD. Pertama, menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945 ihwal kewenangan amendemen UUD 1945 yang dilakukan presiden dan MPR.
 
Penambahan bertujuan agar DPD dilibatkan dalam amendemen UUD 1945. "Menambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), yaitu MPR menetapkan haluan negara atas usul presiden setelah dibahas bersama DPD," ungkap La Nyalla.
 
Usulan kedua Tim Kajian PPHN yaitu merevisi Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur kewenangan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). DPD juga ingin dilibatkan dalam pembahasan keuangan negara setiap tahunnya.
 
Usulan revisi Pasal 23 UUD 1945 yaitu:
- Ayat 2:
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas DPR setelah mendapatkan persetujuan DPD sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Ayat 3
DPR dan DPD sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang (RUU) anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh Presiden.
- Ayat 4
Apabila DPR dan DPD, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.
 
La Nyalla meminta perwakilan DPD di MPR menindak lanjuti hasil Tim Kajian PPHN tersebut. Seluruh anggota DPD diminta mendukung usulan tersebut.
 
"Mengimbau kepada seluruh Anggota DPD untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul Perubahan Ke-5 UUD 1945 secara terbatas, sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan